DPR Klaim RUU Minerba Bakal Dongkrak Pendapatan Daerah
pemerintah daerah diuntungkan karena diatur adanya pendelegasian kewenangan
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Anggota Komisi VII DPR RI Maman Abdurrahman menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Mineral dan Batubara (Minerba) akan menguntungkan pemerintah daerah. Ia juga beranggapan bahwa RUU perlu didukung karena mewajibkan pihak asing untuk melakukan divestasi saham sebesar 51 persen.
“Terkait pemerintah daerah, Pemerintah Provinsi yang sebelumnya mendapatkan 1 persen dari hasil kegiatan penambangan, dalam RUU Minerba ini kita tingkatkan menjadi 1,5 persen. Jelas hal ini akan menguntungkan pemerintah daerah,” kata politisi Fraksi Golkar ini dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (13/5).
Menurut Maman, dalam RUU ini pemerintah daerah diuntungkan karena diatur adanya pendelegasian kewenangan pemberian perizinan berusaha kepada gubernur.
“Pendelegasian kewenangan ini didasari pada efektivitas, efisiensi, akuntabilitas dan eksternalitas dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan, antara lain pemberian IPR dan SIPB,” ujarnya.
Lantas hal yang tidak kalah pentingnya, kata Maman, RUU Minerba ini mengatur keterlibatan asing dalam pertambangan mineral dan batubara, termasuk untuk daerah.
“Kewajiban bagi Badan Usaha pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi yang sahamnya dimiliki oleh asing, mereka harus melakukan divestasi saham sebesar 51 persen secara berjenjang kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD, dan/atau Badan Usaha Swasta Nasional,” ujarnya.
Dijelaskan Maman, UU Minerba disahkan dengan sejumlah alasan. Seperti mengatasi kekosongan hukum untuk beberapa perkembangan dalam UU Minerba. Selain itu, RUU juga sudah lama dibahas, sejak 2015, dan telah masuk Prolegnas dan menjadi Program perioritas. Pemerintah pun telah menunjuk wakil untuk membahas RUU tersebut bersama DPR.