Larangan Menerima Hadiah Seluruh Jajaran OJK Saat Idul Fitri
OJK berkomitmen menerapkan pengendalian gratifikasi dengan larangan menerima hadiah
otoritas jasa keuangan
Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Otoritas Jasa Keuangan berkomitmen untuk terus menjaga prinsip tata kelola yang baik (Good governance) dan menerapkan Program Pengendalian Gratifikasi OJK, termasuk saat menjelang Hari Raya Idul Fitri. OJK pun memberitahukan kepada seluruh stakeholders/rekanan/mitra kerja agar tidak memberikan bingkisan/hadiah/parsel dalam bentuk apapun kepada seluruh jajaran OJK.
OJK pun berharap dukungan dari seluruh stakeholders diharapkan demi terwujudnya tata kelola OJK yang baik dan berintegritas. Apabila mengetahui adanya pelanggaran terhadap komitmen OJK tersebut, maka diminta untuk melaporkan melalui OJK Whistleblowing System (OJK WBS)
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler