Khofifah Jelaskan Terkait Pelaksanaan Sholat Id di Jatim

'Saat PSBB, ada pembatasan, tetapi bukan pelarangan, dan penghentian,' kata Khofifah.

Republika/Wilda Fizriyani
Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa
Red: Ratna Puspita

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memberikan penjelasan terkait pelaksanaan sholat Idul Fitri 1441 Hijriah, khususnya pada saat dilakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Malang Raya, Jawa Timur. Khofifah menyatakan ada pembatasan pelaksanaan sholat Idul Fitri.

Baca Juga


Khofifah mengatakan, pihaknya telah mendapatkan masukan dari berbagai organisasi Islam seperti Muhammadiyah, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU), terkait pelaksanaan shalat Idul Fitri selama masa PSBB. "Pada posisi ini, kembali pada Peraturan Gubernur. Sesungguhnya, pada saat PSBB, ada proses pembatasan. Saya menyampaikan pembatasan, bukan pelarangan, dan penghentian," kata Khofifah, di Kota Malang, Jawa Timur, Sabtu (16/5).

Khofifah menjelaskan, berdasarkan skema pembatasan tersebut, harus dilihat titik-titik mana saja yang memiliki risiko tinggi, dan juga titik-titik yang masih hijau, atau berisiko rendah. Data tersebut, dimiliki masing-masing daerah, khususnya Malang Raya yang akan menerapkan PSBB.

Menurut Khofifah, masyarakat diminta untuk mendahulukan langkah antisipasi penyebaran Covid-19 dalam kaitannya dengan pelaksanaan shalat Idul Fitri 1441 Hijriah. "Menghindari keburukan itu harus didahulukan daripada mengejar kebaikan. Kemungkinan potensial terjadinya penyebaran, maka itu harus didahulukan, dihindari," ujar Khofifah.

Khofifah menambahkan, berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan, memberikan klausul, terkait pelaksanaan ibadah jika dalam keadaan tertentu, bisa mempertimbangkan pendapat para ulama atau tokoh agama. "Dalam klausul itu, dalam keadaan tertentu, silakan mempertimbangkan pendapat para ulama atau tokoh agama. Jadi posisinya seperti itu," ujar Khofifah.

Wilayah Malang Raya yang merupakan gabungan dari Kota Malang, Kota Batu, dan Kabupaten Malang akan mulai menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Ahad, 17 Mei 2020. Malang Raya yang merupakan gabungan dari Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu, akan memulai tahap awal PSBB pada 14-16 Mei 2020. 

Selama tiga hari, pemerintah daerah akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait pelaksanaan PSBB. Kemudian, pada Ahad, 17 Mei 2020, PSBB dilaksanakan secara efektif.

Namun bagi masyarakat yang melakukan pelanggaran, masih dikenakan imbauan dan teguran, memasuki hari keempat, atau Rabu (20/5), akan dilakukan teguran dan penindakan. 

Di Malang Raya, terdapat 86 kasus positif Covid-19. Dari total jumlah tersebut, sebanyak 32 orang dinyatakan sembuh, yang terbagi dari Kota Batu dua orang sembuh, Kota Malang 12 orang sembuh, dan Kabupaten Malang 18 orang sembuh.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler