Mahfud: MUI, NU, Muhammadiyah Satu Suara, Sholat Id di Rumah

Ketiga ormas Islam sudah membuat panduan untuk sholat Id di rumah.

Republika TV/Havid Al Vizki
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD.
Rep: Dessy Suciati Saputri Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA –- Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menegaskan, tak ada perbedaan pandangan antara pemerintah dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan dua ormas Islam besar lainnya terkait penyelenggaraan shalat id di rumah.

MUI dan dua ormas Islam tersebut sama-sama berpendapat bahwa ada ancaman bahaya yang akan ditimbulkan jika melakukan kerumunan massa saat pandemi corona terjadi. “Kita dengan Majelis Ulama dengan NU dengan Muhammadiyah itu tidak ada perbedaan pandangan,” kata Mahfud saat konferensi pers usai rapat terbatas, Selasa (19/5).

Menurut Mahfud melakukan kegiatan dengan mengumpulkan massa dinilai justru akan menimbulkan kerugian. Karena itu, seruan ormas-ormas Islam itu tetap sama agar shalat di rumah.  “Sama-sama di dalam seruan yang dikeluarkan Majelis Ulama, NU dan Muhammadiyah itu isinya sama agar orang shalat di rumah karena bahaya yang ditimbulkan oleh kumpul-kumpul itu lebih menimbulkan mudharat daripada kita meraih yang sunnah muakkad sekalipun,” jelas Mahfud.

Tak hanya itu, menurut dia, ketiga ormas Islam tersebut juga telah mengatur panduan shalat di rumah. Sehingga diharapkan masyarakat dapat menaati aturan dan menyelenggarakan ibadah bersama keluarga di rumah masing-masing.

“Misalnya jumlah jamaahnya berapa orang, shalatnya khutbahnya pendek bahkan ada yang mengatakan kalau perlu tidak perlu khutbah yang penting shalatnya saja gitu itu sudah ada. Itu yang pokok,” tambah dia.

Mahfud menegaskan, aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah justru merujuk pada fatwa MUI untuk melindungi kesehatan masyarakat. Lebih lanjut, ia juga menyinggung soal dibukanya operasional mall di masa pandemi sekarang ini.

Menurut dia, dibukanya operasional mal tak melanggar hukum karena di dalam peraturan perundang-undangan terdapat 11 sektor tertentu yang diperbolehkan untuk dibuka dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

“Misalnya bandara untuk mengangkut orang-orang karena tugas-tugas dan pekerjaan tertentu dengan syarat tertentu dibuka itu. Yang melanggar ketentuan itu juga ditindak yang tidak sesuai dengan aturan itu,” ucap dia.

Baca Juga


BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler