PSBB, Dishub DKI Catat 40.660 Pelanggaran Pengguna Kendaraan

Dishub DKI memberikan sanksi sosial terhadap 652 orang membersihkan fasilitas umum.

Republika/Thoudy Badai
Petugas gabungan dari Kepolisian Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan Pemprov DKI Jakarta melakukan penindakan pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kawasan Bundaran HI, Jakarta.
Red: Ratna Puspita

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Perhubungan DKI Jakarta mencatat 40.660 kasus pelanggaran pengguna kendaraan yang dilakukan di ruas jalan arteri atau pintu tol di 33 checkpoint selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Sebanyak 40.660 pelanggar itu diputarbalik selama penerapan PSBB.

Baca Juga


Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo dalam diskusi daring yang dilakukan oleh Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) DKI Jakarta, Selasa (19/5), mengatakan penindakan pelanggaran tidak hanya dilakukan di jalan atau pun pintu tol. Dishub DKI juga telah menindak sebanyak 384 pelanggar di terminal untuk angkutan yang melebihi kapasitas angkut sebanyak 50 persen hingga pelanggaran penumpang tidak memakai masker.

Untuk pemberian sanksi, sejak diberlakukannya Pergub 41/2020 terkait sanksi bagi pelanggar PSBB, Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah memberikan sanksi sosial terhadap 652 orang untuk membersihkan fasilitas-fasilitas umum terdekat dari tempat pemberian sanksi. Syafrin pun menyampaikan pihaknya telah menghentikan sebanyak 64 armada transportasi yang diketahui melanggar PSBB dengan pengadaantravel ilegal atau pun AKAP (Angkutan Kota Antar Provinsi) yang membawa penumpang tanpa surat keterangan.

"Penindakan angkutan umum, untuk jumlah kendaraan yang kami kandangkan ada 64 armada. Itu untuk travel gelap, pariwisata ilegal, dan AKAP yang tetap mengangkut penumpang," kata Syafrin.

Menurut Syafrin, berdasarkan evaluasi yang dilakukan oleh Dishub DKI, PSBB sudah cukup efektif mengurangi volume lalu lintas kendaraan khusus di Ibu Kota. Namun, masih banyak warga yang melakukan mobilitas untuk hal-hal yang tidak berhubungan dengan kegiatan yang dikecualikan dalam PSBB.

Berdasarkan data yang dikumpulkan oleh Dishub DKI hingga Mei 2020 awal, sebanyak 38.05 persen warga yang melakukan mobilitas di luar kegiatan pengecualian dalam ketentuan PSBB. PSBB di Jakarta diketahui sudah berlangsung selama dua periode mulai Bulan April hingga Mei 2020.

PSBB periode kedua masih akan terus berlangsung hingga 22 Mei 2020 dua hari sebelum perayaan Idul Fitri 1441 H.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler