Mobil ke luar Jakarta Melonjak Drastis, 4.000 Diputar Balik

Ribuan kendaraan terjaring dalam pemeriksaan di dua pos penyekatan.

Antara/Nova Wahyudi
Petugas Polresta Cirebon memeriksa kendaraan yang melintas di pintu Tol Cipali Palimanan, Cirebon, Jawa Barat, Kamis (21/5/2020). Pemeriksaan tersebut sebagai upaya penyekatan gelombang pemudik jelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1441 H dari arah Jakarta menuju Jawa Tengah
Rep: Flori Sidebang Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Empat hari menjelang Idul Fitri 1441 H tejadi lonjakan terhadap jumlah masyarakat yang hendak keluar wilayah Jakarta. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memutar balik sebanyak 4.304 kendaraan dalam satu hari.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pihaknya terus melakukan pengawasan di seluruh pos penyekatan terkait larangan mudik. Sambodo menyebut, sebanyak empat ribu lebih kendaraan diputar balik arah. "Tadi malam rekor, 4.304 kendaraan diputar balikkan dalam satu malam di tol," kata Sambodo saat dihubungi, Kamis (21/5).

Sambodo menjelaskan, ribuan kendaraan itu terjaring dalam pemeriksaan di dua pos penyekatan. Rinciannya, 4.221 kendaraan diputar balik arah di Pintu Tol Cikarang Barat, dan 83 kendaraan di Pintu Tol Cikupa. Adapun sanksi yang diberikan kepada para pengemudi itu adalah memutar balik arah kendaraan. "Sanksinya masih sama, diputarbalikan," papar dia.

Sambodo mengungkapkan, jumlah itu meningkat tajam dibandingkan dua hari sebelumnya. Dia menyebut, sebanyak 572 pelanggar diputar balik arah pada Selasa (19/5). Kemudian sebanyak 607 pelanggar diputar balik arah pada Rabu (20/5).

Adapun saat ini polisi memiliki 18 titik pos pengamanan terpadu dan ratusan pos check point di jalur tikus dan perbatasan. Polda Metro Jaya pun membentuk tim khusus untuk mengawasi praktik travel gelap yang menawarkan jasanya melalui media sosial selama pelaksanaan larangan mudik.

Operasi Ketupat 2020 terkait larangan mudik itu telah dilakukan sejak tanggal 24 April 2020 pukul 00.00 WIB. Polda Metro Jaya melarang kendaraan pribadi baik motor atau mobil dan kendaraan umum berpenumpang keluar dari wilayah Jabodetabek.

Baca Juga


BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler