Saksi Pewawancara Said Didu tak Penuhi Panggilan Polisi

Hersubeno tak hadir karena stiuasi pandemi Covid-19.

Antara
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan.
Rep: Haura Hafizhah Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan Hersubeno Arief (HA) yang berperan sebagai pewawancara dalam video akun Youtube Said Didu tidak memenuhi panggilan kepolisian. Ia dipanggil sebagai saksi dalam kasus laporan dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong yang dilakukan mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu. HA tidak datang karena situasi pandemi Covid-19.

"HA tidak memenuhi panggilan penyidik pada (19/5). Melalui kuasa hukumnya HA beralasan tidak datang karena situasi pandemi Covid-19," katanya saat dihubungi Republika.co.id, Kamis (21/5).

Sebelumnya diketahui, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Hersubeno Arief dalam kasus laporan dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong yang diduga dilakukan mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu terhadap Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.

"HA dijadwalkan untuk menghadiri panggilan pemeriksaan sebagai saksi pada Selasa 19 Mei 2020," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Hums Polri Kombes Ahmad Ramadhan, di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (18/5).

HA merupakan pewawancara dan yang merekam wawancaranya dengan Said Didu. Sebelumnya, Said Didu dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong terhadap Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/018/IV/2020/Bareskrim tertanggal 8 April 2020.

Menko Marves Luhut membawa Said Didu ke jalur hukum karena tidak terima dengan pernyataan Said Didu. Dalam video tersebut, Said Didu menyoroti isu persiapan pemindahan ibu kota negara yang masih terus berjalan di tengah usaha Pemerintah menangani pandemi Covid-19.

Luhut mengerahkan empat kuasa hukum yang akan memproses atau sebagai perwakilan dari Luhut di kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut.


BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler