Kemendag Ungkap Penyebab Impor Gula Terkendala
Beberapa pemasok gula menerapkan lockdown.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menerbitkan banyak Surat Persetujuan Impor (SPI), demi atasi kelangkaan gula. Hanya saja impor mengalami beberapa kendala, sehingga pasokan Gula Kristal Putih (GKP) ke Tanah Air masih kurang.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana menjelaskan, realisasi impor oleh pabrik gula berbasis tebu yang diberikan Persetujuan Impor belum maksimal. Sebab berbagai negara pemasok gula seperti India, Thailand, dan Australia menerapkan lockdown atau karantina wilayah.
Langkah itu mereka lakukan demi mengurangi perluasan pandemi Covid-19. Dengan begitu, jalur transportasi dan logistik dari sentra produksi menuju pelabuhan muat di negara importir terganggu.
Kemudian, lanjutnya, importir gula juga mengalami kesulitan mendapatkan kapal pengangkut. "Dikarenakan adanya protokol kesehatan yang harus diikut di negara asal impor,” kata Wisnu melalui siaran pers yang diterima Republika.co.id pada Senin, (25/5).
Kondisi ini, menurut dia, jelas memicu pergeseran pasokan impor Gula Kristal Merah (GKM) sebagai bahan baku GKP. Semula diperkirakan akan masuk di Indonesia pada Maret dan April 2020, namun menjadi Mei dan Juni 2020.
Dengam begitu, memberikan dampak langsung terhadap pemenuhan GKP yang mengakibatkan kurangnya pasokan gula untuk masyarakat pada bulan-bulan tersebut. “Pandemi ini juga mengakibatkan adanya pengalihan negara asal impor oleh beberapa pabrik gula yang mendapatkan izin impor ke negara lain yang belum menerapkan lockdown secara ketat seperti Brazil dan negara-negara di Afrika, walaupun waktu tempuh importasi gula menjadi lebih lama,” kata dia.
Hal lain yang menyebabkan kurangnya pasokan GKP pada saat ini, kata dia, yaitu bergesernya musim giling tebu. Biasanya dimulai pada Maret, kemudian bergeser menjadi Juni, akibat adanya perubahan iklim.
“Kementerian Perdagangan akan terus melakukan pemantauan dan pengawasan waktu importasi. Gula Kristal Mentah termasuk proses produksi sampai distribusi oleh pabrik gula yang mendapatkan izin tersebut ke pedagang di pasar rakyat atau ritel modern, sehingga Kemendag dapat menjamin ketersediaan stok dan stabilisasi harga gula nasional,” tuturnya.