YLKI: Kebijakan Gegabah Bila Mal Dibuka

YLKI menilai wacana pembukaan mal tersebut terlalu gegabah.

ANTARA/BAYU PRATAMA S
Suasana pusat perbelanjaan yang sepi pengunjung. Ilustrasi
Rep: Surya Dinata Red: Wisnu Aji Prasetiyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah berencana membuka kembali pengoperasian mal pada tanggal 5 Juni 2020, khususnya yang ada di DKI Jakarta seiring dengan berakhirnya masa PSBB pada 4 Juni mendatang. Rencana tersebut mendapat penolakan keras dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Menurut YLKI, kurva penyebaran Covid-19 belum sepenuhnya melandai.


Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menilai, wacana pembukaan mal tersebut terlalu gegabah. Menurut pandangannya, pada tanggal 5 Juni 2020 dianggap belum aman dalam pengendalian Covid-19.

Tulus meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menolak wacana pembukaan mall tersebut. Hal itu dikarenakan DKI Jakarta masih masuk zona merah. Jika nantinya pada saat pembukaan mall terjadi banyak pelanggaran protokol kesehatan, maka Pemprov DKI wajib memberikan sanksi tegas kepada pengelola mal tersebut.

 

 

Video Editor | Fian Firatmaja

sumber : YLKI
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler