Destinasi Wisata Siapkan Standar Kesehatan dan Keamanan
Kemenparekraf menyiapkan program cleanlinse, healt, and safety (CHS) destinasi wisata
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) mulai menyiapkan protokol kesehatan dasar untuk diujicobakan di sejumlah destinasi menyambut era The New Normal. Kebersihan lingkungan menjadi titik fokus utama.
Juru Bicara Satgas Penanganan Dampak Covid-19 Kemenparekraf, Ari Juliano Gema, mengatakan, berdasarkan keputusan pemerintah, prosedur standar tatanan atau kenormalan baru di sarana publik akan diterapkan dan memberi kesempatan sektor parekraf untuk bangkit lebih cepat. Kemenparekraf sudah menyiapkan program cleanlinse, healt, and safety (CHS) yang akan diterapkan di berbagai destinasi wisata Tanah Air.
"Tujuannya tidak hanya menyiapkan destinasi yang lebih baik sesuai dengan standarisasi kebutuhan wisatawan tapi juga menerapkan disiplin di masyarakat," kata Ari dalam siaran pers, Rabu (27/5).
Pedoman penerapan CHS itu ditargetkan rampung pada Mei 2020 dan akan ditetapkan serta disimulasikan. Kemudian dilanjutkan verifikasi CHS di destinasi mulai Juni hingga Juli 2020. Selanjutnya penerapan skema dan program sertifikasi CHS ditargetkan berlangsung selama Agustus hingga Desember 2020.
Adapun, pedoman CHS itu rencananya lebih dulu akan dijalankan di Bali, Yogyakarta, dan Kepulauan Riau. Selanjutkan serta secara bertahap di lima destinasi super prioritas untuk kemudian di seluruh daerah Tanah Air.
Beberapa faktor yang diperhatikan dalam CHS di antaranya adalah untuk kebersihan seperti pembersihan ruang dan barang publik dengan disinfektan, ketersediaan sarana cuci tangan dengan sabun, hingga tempat sampah bersih. Sementara, untuk kesehatan di antaranya adanya koordinasi antara destinasi dengan Satgas Covid-19 daerah dan rumah sakit, pemeriksaan suhu tubuh, gerakan memakai masker, menerapkan etika batuk dan bersin termasuk menghindari berjabatan tangan, serta penanganan bagi pengunjung dengan gangguan kesehatan ketika beraktivitas di lokasi.
"Faktor dalam keselamatan diantaranya pengelolaan pengunjung, pengaturan jumlah kerumunan, pengaturan jarak antar individu, penanganan pengamanan, media dan mekanisme komunikasi penanganan kondisi darurat, dan lainnya," kata Ari.
Ia menuturkan, pedoman CHS itu mengacu kepada protokol kesehatan yang sudah disusun oleh Kementerian Kesehatan. Protokol itu pun sudah disosialisasikan secara masif kepada masyarakat sehingga masyarakat tahu apa yang harus dikerjakan baik mengenai jaga jarak, memakai masker, mencuci tangan, hingga larangan berkerumun dalam jumlah yang banyak. Ari memastikan Kemenparekraf juga akan bersinergi dengan TNI dan Polri dan pihak terkait lainnya dalam penerapan CHS di destinasi.
"Ini merupakan bagian dari langkah untuk memastikan kesiapan masyarakat menjalankan kenormalan baru yang akan menggerakkan perekonomian nasional termasuk di dalamnya pariwisata dan ekonomi kreatif," kata Ari.