3 Negara Eropa Hentikan Obat Malaria untuk Pasien Covid-19
WHO telah merekomendasikan untuk menghentikan pemakaian obat anti-malaria.
REPUBLIKA.CO.ID, PARIS -- Pemerintah di tiga negara Eropa menghentikan penggunaan obat anti-malaria hydroxychloroquine bagi pasien virus corona. Langkah-langkah yang diambil oleh Prancis, Italia, dan Belgia mengikuti keputusan Organisasi Kesehatan Dunia (UE) yang menghentikan uji coba obat tersebut karena masalah keamanan.
"Semua uji coba hydroxychloroquine untuk Covid-19 tetap dalam tinjauan yang ketat," ujar Badan Pengatur Obat dan Produk Kesehatan (MHRA) dalam sebuah email kepada Reuters.
Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump merekomendasikan penggunaan hydroxychloroquine bagi pasien virus corona. Dia mengaku telah mengkonsumsi obat anti malaria tersebut untuk mencegah infeksi Covid-19. Regulator di beberapa negara telah mengizinkan hydroxychloroquine sebagai pengobatan yang potensial untuk pasien virus corona.
Namun, dalam penelitian jurnal medis Inggris, The Lancet melaporkan, pasien Covid-19 yang menerima pengobatan dengan hydroxychloroquine kemungkinan besar mengalami gagal jantung dan meninggal dunia. Agen obat-obatan di Prancis dan Italia mengatakan, obat anti-malaria itu tidak boleh digunakan untuk pasien Covid-19 di luar uji klinis.
"Bukti klinis baru tentang penggunaan hydroxychloroquine pada subjek dengan infeksi SARS-CoV-2 menunjukkan peningkatan risiko reaksi yang merugikan dengan sedikit atau tanpa manfaat," kata badan obat-obatan AIFA.
Sebelumnya, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menghentikan sementara pengujian obat malaria hydroxychloroquine sebagai obat untuk virus corona. WHO tidak merekomendasikan penggunaan hydroxychloroquine untuk mengobati maupun mencegah infeksi virus corona. Hal itu karena, belum ada uji klinis yang membuktikan bahwa obat tersebut efektif menyembuhkan infeksi Covid-19.
Regulator obat-obatan Jerman mengatakan, pihaknya sedang mempelajari studi dari jurnal The Lancet dan keputusan WHO. Jerman belum membuat keputusan tentang pedoman penggunaan obat anti malaria kepada pasien Covid-19.
Sementara itu, Food and Drug Administration (FDA) AS mengizinkan penyedia layanan kesehatan menggunakan hydroxychloroquine bagi pasien Covid-19 melalui otorisasi penggunaan darurat. Namun, FDA belum menyetuji penggunaan obat anti malaria untuk menyembuhkan virus corona. FDA memperingatkan, obat anti-malaria harus digunakan hanya kepad pasien Covid-19 yang dirawat di rumah sakit atau mereka yang sedang dalam uji klinis.