DPR RI Ingatkan Ketersediaan Internet di Sekolah New Normal

Sekolah harus menerapkan standar pendidikan baru yang berbeda dari sebelum Covid-19

ANTARA/Muhammad Iqbal
Seorang siswa Madrasah Aliyah menunjukkan pengumuman kelulusannya melalui daring yang dikirim pihak sekolah di Ciledug, Tangerang, Banten, Sabtu (2/5/2020). Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengumumkan kelulusan siswa SMA dan sederajatnya melalui daring secara serentak di Indonesia untuk menghindari tatap muka di tengah pandemi COVID-19.
Rep: Arif Satrio Nugroho Red: Hiru Muhammad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Wakil Ketua Komisi X (Pendidikan) DPR RI Hetifah Sjaifudian menilai arah kegiatan belajar mengajar dalam tatanan normal baru harus mengkombinasikan antara tatap muka dan virtual. Dengan meningkatnya penggunaan teknologi, maka ketersediaan akses internet mutlak harus dipenuhi. 


"Kemendikbud harus terus bekerjasama dengan Kemenkominfo untuk menyediakan akses internet hingga ke pelosok," kata Hetifah dalam pesan tertulisnya, Kamis (28/5).

Ia berharap hal ini dapat menjadi prioritas untuk didorong satu-dua tahun ke depan agar tidak ada lagi golongan yang termarjinalkan di bidang pendidikan. Sebelum hal itu terwujud, Kemendikbud harus memikirkan program-program afirmasi, seperti program-program TVRI dan RRI, pendampingan guru ke rumah, dan lain-lain

Kemendikbud juga harus terus menggencarkan program peningkatan kapasitas guru, kepala sekolah, dan orangtua agar hal ini dapat berjalan efektif. Untuk standar pendidik dan tenaga pendidikan juga harus disesuaikan. Guru diharapkan dapat menjadi pihak yang secara aktif memantau keadaan murid-muridnya baik dalam kesehatan jasmani maupun rohani. 

Terkait pandemi, Politikus Golkar ini berharap, kebijakan pembukaan sekolah sebaiknya dibedakan antarwilayahnya. Prioritas pertama adalah keselamatan siswa, guru, dan juga keluarganya. Ketuntasan kurikulum adalah nomor dua. 

"Jikalau memang sekolah ingin dibuka, harus dipastikan memang hanya untuk daerah yang berada dalam zona hijau sebagaimana yang telah ditetapkan  Gugus Tugas Penanganan Covid-19," kata Hetifah. 

Untuk sekolah-sekolah yang telah dibuka, maka harus menerapkan standar-standar pendidikan baru yang berbeda dengan sebelum Covid-19. Misalkan untuk sarana dan prasarana, harus memenuhi kebutuhan sanitasi, seperti adanya toilet yang bersih, tempat cuci tangan dengan sabun, dan fasilitas UKS yang memadai. 

"Kelas yang ada juga harus sesuai protokol Covid-19, seperti kursi dan bangku yang berjarak. Untuk sekolah yang belum dapat memenuhi standar-standar diatas, lebih baik untuk tidak dipaksakan dibuka dahulu," ujarnya menambahkan. 

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler