Calon Penumpang Pesawat Diimbau Datang 4 Jam Lebih Awal
Mulai 7 Juni, calon penumpang pesawat akan jalani berbagai pemeriksaan.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Calon penumpang pesawat diimbau untuk datang tiga hingga empat jam lebih awal ke bandara. Adanya sejumlah pemeriksaan, baik dokumen maupun kesehatan, sebagai protokol kesehatan dalam kondisi normal baru menuntut calon penumpang untuk tidak mepet waktu tiba di bandara.
"Saat ini, kami memang mengimbau calon penumpang untuk datang ke bandara tiga sampai empat jam sebelum penerbangan karena ada mekanisme pemeriksaan atau screening,” kata Direktur Utama PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin kepada wartawan di Jakarta, Senin.
Calon penumpang, menurut Awaluddin, harus melewati sejumlah titik pemeriksaan (check point). Pertama adalah verifikasi dokumen dan kedua adalah pemeriksaan kesehatan.
“Untuk memastikan keabsahan dokumen ada dua hal, dari pihak yang menebitkan dan yang memverifikasinya. Dua hal ini harus terpenuhi. Diverifikasi oleh pihak yang berkompeten untuk memvalidasi. Kalau dua-duanya dijalankan dengan benar pasti absah,” ujarnya.
Awaluddin mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan simulasi proses pra-penerbangan tersebut dengan maskapai agar penyesuaian normal baru ini berjalan dengan lancar. Namun, ia akan mempercepat proses melalui digitalisasi sehingga kepastian seseorang dapat terbang atau tidak bisa diketahui dengan cepat dan waktu yang digunakan lebih efektif.
“Karena konsepnya menggunakan konsep baru pembatasan dan pengendalian, ada metode screening dan pemeriksaan yang hal ini bisa disolusikan dengan cepat dan efektif melalui digitalisasi,” ujarnya.
Dengan digitalisasi, Awaluddin mengatakan, pihaknya bisa memangkas waktu yang dibutuhkan untuk serangkaian pemeriksaan tersebut menjadi paling tidak satu atau dua jam saja. Dengan begitu, minimum connecting time dari calon penumpang di bandara lebih terukur.
"Kondisi inilah yang kita sedang gagas dengan maskapai, bahwa prosedur dan mekanisme ini harus berjalan,” katanya.
Mekanisme baru tersebut akan resmi berlaku pada 7 Juni 2020 saat pelarangan mudik berakhir sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 116 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Masa Berlaku Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Namun, Awaluddin berharap mekanisme tersebut sudah berjalan mulus sebelum 7 Juni 2020.
“Yang akan kita lakukan bisa saja sebelum tanggal 7 bisa saja dilakukan bertahap dengan maskapai tertentu. Hal ini untuk mempermudah mengukur efektivitas pelaksanaannya,” katanya.