Polri Ungkap Penyelundupan Sabu dari Iran Seberat 402 Kg

Pengungkapan narkoba jenis sabu seberat 402 kg dilakukan di Sukabumi

Republika/riga nurul iman
Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo, yang didampingi Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono, dan Kapolda Jabar Irjen Pol Rudy Sufahriadi menunjukkan barang bukti sabu seberat 402,38 kilogram di sebuah perumahan elit di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, Kamis (4/6).
Rep: Flori Sidebang Red: Esthi Maharani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polri kembali mengungkap penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 402 kilogram. Pengungkapan itu dilakukan di sebuah rumah yang terletak di Villa Taman Anggrek, Sukaraja, Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (3/6).

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pengungkapan itu bermula saat Tim Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Merah Putih mendapat informasi bahwa telah terjadi transaksi narkoba dari Iran dengan menggunakan kapal (ship to ship) di tengah Laut Samudera Hindia. Listiyo menyebut, tim kemudian segera melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.

"Kemudian, tim melakukan penelusuran terhadap jaringan tersebut," kata Listiyo dalan keterangan tertulisnya, Kamis (4/6).

Listiyo mengungkapkan, setelah itu tim kemudian memantau dua orang kru kapal di Pelabuhan Ratu. Saat menangkap keduanya, polisi menyita sabu seberat 2 kilogram.

Kemudian, sambung dia, tim melakukan pengembangan terkait kasus itu dan menangkap tiga orang lainnya. Berdasarkan hasil penelusuran dan pemeriksaan, tim tersebut akhirnya melakukan penggeledahan di sebuah rumah kosong yang berada di Villa Taman Anggrek, Sukaraja, Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (3/6) sekitar pukul 18.30 WIB.

"Dan ditemukan narkotika jenis sabu dengan total berat bruto sebesar 402 kilogram," ungkap dia.

Adapun dalam kasus ini, polisi menangkap enam orang pelaku. Masing-masing berinisial BK, I, S, NH, R dan YF. Hingga kini, Polri masih melakukan pemeriksaan terkait kasus tersebut. Atas perbuatannya, keenam pelaku itu dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler