Tempat ibadah dibuka untuk kegiatan rutin dengan menerapkan protokol kesehatan.
Petugas merapikan jarak untuk salat di Masjid Cut Meutia, Jakarta, Kamis (4/6/2020). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjadikan perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagai masa transisi fase pertama, yaitu dengan mengizinkan tempat dan kegiatan ibadah dibuka untuk kegiatan rutin dengan menerapkan protokol kesehatan
Warga melaksanakan salat zuhur di beranda Masjid Cut Meutia, Jakarta, Kamis (4/6/2020). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjadikan perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagai masa transisi fase pertama, yaitu dengan mengizinkan tempat dan kegiatan ibadah dibuka untuk kegiatan rutin dengan menerapkan protokol kesehatan
Petugas merapikan jarak untuk salat di Masjid Cut Meutia, Jakarta, Kamis (4/6/2020). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjadikan perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagai masa transisi fase pertama, yaitu dengan mengizinkan tempat dan kegiatan ibadah dibuka untuk kegiatan rutin dengan menerapkan protokol kesehatan
Warga melaksanakan salat zuhur di beranda Masjid Cut Meutia, Jakarta, Kamis (4/6/2020). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjadikan perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagai masa transisi fase pertama, yaitu dengan mengizinkan tempat dan kegiatan ibadah dibuka untuk kegiatan rutin dengan menerapkan protokol kesehatan
Warga melaksanakan salat zuhur di beranda Masjid Cut Meutia, Jakarta, Kamis (4/6/2020). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjadikan perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagai masa transisi fase pertama, yaitu dengan mengizinkan tempat dan kegiatan ibadah dibuka untuk kegiatan rutin dengan menerapkan protokol kesehatan