Demokrat: PP Tapera Kok Keluar Saat Pandemi Covid-19
Politikus Demokrat mengkritik keluarnya PP Tapera di tengah pandemi Covid-19.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Politikus Partai Demokrat Irwan mengkritik terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25/ 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Irwan mempertanyakan mengapa kebijakan tersebut muncul di tengah pandemi Covid-19.
Menurutnya, saat ini rakyat sudah cukup sulit bertahan di tengah situasi ekonomi akibat pandemi, tetapi pemerintah terus mengambil uang rakyat untuk program-program yang menyangkut kepentingan rakyat. Seperti diketahui, dalam PP Tapera mengatur pemotongan gaji 3 persen bagi PNS, pegawai BUMN dan BUMD dan 2,5 persen bagi pekerja swasta dan mandiri untuk Tapera.
"Diskusinya bukan di besaran persennya itu, tetapi pelaksanaan dari PP-nya sendiri kenapa harus sekarang di tengah pandemi," kata Irwan dalam keterangan yang diterima Republika.co.id, Kamis (04/06).
Irwan menuturkan, pemerintah seharusnya sudah mengali kemudahan dengan dikeluarkannya dengan UU Minerba, ditambah Perppu Corona. Namun, kebijakan berikutnya dinilainya justru menambah beban iuran dari masyarakat.
"Semua sudah dipermudah, usaha-usaha masuk, seharusnya tidak ada lagi (beban iuran ke rakyat), Kewajiban negara untuk memenuhinya tetapi masih menggunakan uang masyarakat untuk pendanaannya," ujarnya.
Anggota Komisi V DPR RI ini pun memaparkan program serupa sebenarnya sudah berjalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR). Pemerintah membangun perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah, dan itu dijamin oleh negara pendanaannya melalui KemenPUPR.
"Jadi buat apa, menurut saya diskusinya di situ, ini kenapa kok pemerintah tiba-tiba mengeluarkan PP untuk pemotongan iuran 3 persen terhadap PNS, BUMN, TNI, polisi termasuk pekerja swasta. Ini kan pemerintah nyari duit nih," ucapnya.
Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat itu mempersoalkan iuran BPJS Kesehatan dinaikkan 100 persen dan sekarang gaji dipotong untuk Tapera. Padahal, menjadi kewajiban negara untuk menghadirkan rumah layak huni.
Hal ini sudah diatur dalam Pasal 28A ayat 1 UUD 1945 bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera, lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.