Ini Fatwa MUI Soal Pelaksanaan Ibadah di Masjid Saat Pandemi

Masjid kembali dibuka untuk melaksanakan shalat Jumat berjamaah.

Republika/Thoudy Badai
Jemaah menggunakan masker usai melaksanakan shalat jumat di Masjid Istiqlal, Jakarta, Jumat (6/3).
Rep: Fian Firatmaja Red: Wisnu Aji Prasetiyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Sejumlah wilayah di Indonesia sudah kembali melaksanakan ibadah shalat Jumat pada harı ini. Dengan pertimbangan kondisi penyebaran virus cover-19 sudah terkendali. Sehingga wilayah yang dinyatakan sebagai zona hijau bisa melakukannya.


Meskipun begitu, Ketua Divisi Edukasi dan Pencegahan Satgas Covid-19 Asroroun Ni’am  Sholeh ingatkan untuk tetap menjaga protokol kesehatan. Ni’am yang juga Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia ini jelaskan tentang fatwa MUI terkait penyelenggaraan shalat Jumat dan jamaah untuk mencegah penularan Covid-19.

 

 

Video Editor | Fian Firatmaja

sumber : Dok.MUI
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler