Banten Peringkat Teratas Jumlah Aduan Penanganan Covid-19

Aduan tersebut disampaikan ke posko daring Ombudsman RI.

ANTARA/FB Anggoro
Sejumlah warga mengenakan masker dan menjaga jarak saat menunggu giliran pencairan bantuan sosial (Bansos) - ilustrasi
Rep: Alkhaledi Red: Andi Nur Aminah

REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Provinsi Banten berada di peringkat teratas dalam daftar daerah di Indonesia yang mendapat banyak aduan atau laporan masyarakat terkait penanganan Covid-19. Aduan tersebut disampaikan ke posko daring Ombudsman RI. Hal ini diungkap Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten Dedy Irsan saat menggelar diskusi daring pengawasan dan penanganan Covid-19 di Provinsi Banten bersama DPRD Provinsi Banten serta Kejaksaan Tinggi Banten, Jumat (5/6).

Baca Juga


Dedy menyebut, Provinsi Banten menurut data terakhir telah ada 139 laporan pengaduan dari lima substansi. Kelima substansi itu adalah substansi bansos (bantuan sosial) sebanyak 123 laporan, 10 laporan terkait keuangan, tiga laporan transportasi, dua laporan kesehatan dan satu laporan keamanan. Aduan itu tersebar di beberapa wilayah Kabupaten/Kota di Provinsi Banten.

"Pemprov dan Pemkab sudah refokusing anggaran namun di lapangan masih banyak persoalan yang muncul. Anggaran yang cukup banyak ini jangan sampai sia-sia dengan banyaknya kasus yang menerima bansos tidak tepat sasaran,” jelas Dedy, Jumat (5/6).

Menurut Dedy, beberapa laporan tersebut sudah diselesaikan Ombudsman Banten. Sedangkan sisanya sedang dalam proses penyelesaian pihaknya. Adapun bentuk laporan terbanyak adalah tentang data penerima bantuan yang tidak diperbarui sehingga dikhawatirkan tidak tepat sasaran.

“Beberapa laporan sudah diselesaikan dan pelapor sudah mendapatkan haknya. Persoalan banyak terjadi karena data yang digunakan ada data setahun yang lalu. Perlu ada upaya yang lebih serius lagi dengan meng-update data mungkin enam bulan sekali agar tepat sasaran,” tambahnya.

Sementara Ketua DPRD Banten Andra Soni menjelaskan pihaknya juga sudah melakukan pengawasan mulai dari rencana penanganan oleh Pemprov Banten hingga aksi atau fakta di lapangan. DPRD juga dikatakannya bisa melakukan hak angket dan hak interplasi dalam upaya pengawasan penanganan Covid-19.

“Fakta di lapangan yang kami temukan belum semua yang terdaftar calon penerima bantuan dari APBD Pemprov Banten  per 5 Juni ini. Tahap satu saja belum sampai 30 persen terealisasi,” kata Andra Sony.

Andra mengatakan langkah Pemprov Banten mendistribusikan bantuan Covid-19 bagi warga merupakan wujud niat baik pemerintah. Namun, pemprov diharapnya tetap ingat ada banyak instansi yang mengawasi bantuan ini.

“Saya masih yakin bahwa semua yang diupayakan oleh Pemrov Banten niatnya sangat baik yaitu untuk membantu masyarakat. Namun perlu kita ingatkan bahwa banyak fungsi instansi lain yang mengawasi pelaksanaanya, seperti Ombudsman RI, DPRD, dan Kejati Banten,” katanya.

Dia menuturkan meskipun pelaksanaan refokusing anggaran tidak harus melibatkan DPRD, namun dewan tetap berhak dan berkewajiban melakukan fungsi pengawasan. "Posisi DPRD dipertegas dengan surat keputusan bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119 Tahun 2020 tentang percepatan penyesuaian APBD dalam rangka penanganan Covid-19, dimana DPRD memiliki fungsi Pengawasan," tuturnya.

Menurutnya hingga kini Pemprov Banten telah menganggarkan bantuan dengan besaran uang mencapai lebih dari Rp 2 triliun. “Terkait refokusing ini sudah tiga kali dilakukan oleh Pemprov Banten dan angkanya betul di atas Rp 2 triliun,” Jelas Andra.

Sementara itu Asisten pembinaan Kejaksaan Tinggi Banten, Joko Yuhono menjelaskan bahwa dalam konteks pengawasan, Jaksa Agung mengeluarkan surat edaran tentang pendampingan refokusing anggaran Covid-19. Meski begitu, hingga kini baru Dinas Kesehatan saja yang mengajukan pendampingan anggaran. Sedangkan organisasi perangkat daerah (OPD) lain belum.

"Namun hingga saat ini hanya Dinas Kesehatan yang mengajukan pendampingan kepada kejati, OPD lainnya belum ada pengajuan pendampingan, ini sangat penting karena pendampingan merupakan pencegahan,” jelasnya.

Masyarakat disebutnya juga bisa mengirimkan laporan kepada Kejati Banten jika menemukan penyimpangan dalam distribusi bantuan Corona. “Masyarakat sangat bisa mengadukan jika memiliki informasi atau mengetahui adanya penyimpangan dalam program penanganan Covid-19 kepada Kejati Banten. Bisa melalui surat, atau email langsung ke Kejati,” tuturnya. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler