Bebas, Ferdian Paleka Kini Berstatus Korban Perundungan

Polrestabes Bandung mengusut dugaan perundungan selama Ferdian Paleka ditahan.

dok. Istimewa
Tersangka kasus prank pemberian sembako berisi sampah kepada transpuan beberapa waktu lalu, Ferdian Paleka dan dua temannya bebas dari penjara, Kamis (5/6) karena para pelapor mencabut laporannya.
Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Muhammad Fauzi Ridwan, Antara

Ferdian Paleka, Youtuber yang tersangkut kasus hukum dalam kasus prank pemberian sembako berisi sampah kepada transpuan telah bebas dari penjara, pada Kamis (4/6). Bebasnya Ferdian setelah para pelapor kasusnya mencabut laporan mereka di Polrestabes Bandung.

Baca Juga



Belum 24 jam setelah dirinya menghirup udara bebas, beredar video rekaman tentang dirinya di media sosial. Sambil tertawa, ia menjawab  pertanyaan dari seorang teman perempuannya bahwa dirinya betah di penjara.

"Ferdi, gimana di dalam (penjara) kamu," ujar salah seorang perempuan bertanya kepada Ferdian.

"Di dalam saya sangat betah, lebih betah di dalam," ujar Ferdian sambil tertawa.

Dalam video tersebut, Ferdian bersama teman-temannya tengah berada di parkiran jalan. Mereka berbicara disamping mobil yang mereka tumpangi tersebut.

Sebelumnya, Ferdian Paleka merasa lega dan senang setelah akhirnya bisa bebas dari tahanan penjara Mapolrestabes Bandung. Ia bersama dua orang temannya mengaku tidak akan mengulangi lagi membuat konten prank yang merugikan orang lain.

"Lega, senang, campur aduklah pokoknya," ujarnya di Mapolrestabes Bandung, Kamis (4/6). Ia pun meminta maaf dan menyesal telah membuat konten prank bantuan berisi sampah.

"Saya Ferdian Paleka mewakili teman saya semuanya, kami minta maaf telah membuat konten prank bansos sampah kepada transpuan Kota Bandung. Kami sangat menyesali perbuatan kami dan tidak akan mengulangi perbuatan kami di kemudian hari," katanya.

Pascabebas penjara, ia mengaku akan terlebih dahulu beristirahat di rumahnya. Terkait apakah akan membuat konten di Youtube kembali, menurutnya belum bisa dipastikan namun jika membuat konten pun akan lebih positif.

"Istirahatlah, di rumah dulu. (Youtube) Lihat nanti ke depannya," katanya. Terkait dengan perundungan yang terjadi kepada dirinya dan temannya, Ferdian mengaku masalah tersebut sudah selesai.

Pengacara Ferdian Paleka, Rohman Hidayat menyampaikan klarifikasi atas ucapan kliennya itu yang mengaku masih betah dipenjara setelah ia dibebaskan oleh kepolisian. Menurutnya ucapan Ferdian Paleka hanya candaan semata setelah sekian lama tak berjumpa dengan kawan-kawannya yang lain.

"Ya itu jangan terlalu serius gitulah, hal-hal yang diomongin (jangan) dibuat semuanya seolah-olah serius. Anak umur 21 tahun lagi bersama teman-temannya kan, kita juga pernah muda semuanya," kata Rohman di Bandung, Jumat (5/6).

Menurutnya, candaan itu juga sudah terjadi saat Ferdian Paleka baru saja dibebaskan. Saat itu Rohman menanyakan kepada kliennya, apakah jeruji besi membuat dirinya betah.

Lalu, kata Rohman, Ferdian mengaku sudah tidak betah di dalam penjara. Namun Ferdian mengatakan rekannya yang berinisial MA, masih betah di penjara dalam konteks candaan.

"Di ruangan kanit pun saya tanya, betah enggak? Dia bilangnya si Aidil yang betah, dia ingin jadi RT. Kan candaan seperti itu wajarlah, tidak perlu dibesar-besarkan," katanya.

Menurutnya, Ferdian tidak menyadari bahwa rekannya merekam ucapannya saat mengucapkan candaan tersebut. Sehingga, menurutnya konteks ucapan tersebut hanyalah candaan pribadi.

"Saya juga sudah tegur dalam artian mengingatkan, karena bagaimanapun kebebasannya itu sangat jadi sorotan. Bagi masyarakat itu, banyak yang tidak percaya," kata dia.



Pihak Polrestabes Bandung menyatakan, Ferdian Paleka bakal tetap menyambangi kantor Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung sebagai saksi atas kasus perundungannya. Polrestabes Bandung masih memproses kasus hukum perundungan Ferdian.

"Kita nantinya akan memanggil yang bersangkutan sebagai saksi, jadi kita akan melihat perkembangannya seperti apa," kata Kepala Satreskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri di Bandung, Jumat.

Galih mengatakan, meski Ferdian Paleka telah bebas dari penjara, kasus perundungannya masih diproses. Sehingga, Ferdian yang posisinya sebagai korban, juga perlu menjalani sejumlah pemeriksaan.

"Ya seperti kita ketahui bersama bahwa kasus perundungan yang sebelumnya itu kita proses juga," katanya.

Sejauh ini, polisi masih melakukan penyelidikan kasus perundungan Ferdian Paleka dengan memeriksa sejumlah pihak yang terlibat seperti penjaga tahanan, penghuni tahanan, dan pihak lainnya.

"Kita akan melihat perkembangannya seperti apa, nanti kita akan laporkan," katanya.

Sebelumnya, Ferdian Paleka diketahui mengalami perundungan setelah dirinya dimasukkan ke sel tahanan, pada 8 Mei 2020 lalu setelah dinyatakan sebagai tersangka kasus candaan alias prank sembako sampah. Perundungan itu diketahui melalui video yang beredar di media sosial. Ferdian bersama dua orang rekannya nampak hanya mengenakan celana dalam dan mengalami perundungan oleh para tahanan.

135 narapidana asimilasi kini ditangani di 23 Polda se Indonesia - (Republika)

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler