In Picture: Masa Transisi, Angkutan Umum Beroperasi Setengah Kapasitas

Angkutan umum diizinkan beroperasi dengan setengah kapasitas penumpang.

Penumpang menunggu bus transjakarta di Halte Buncit Indah, Jakarta, Jumat (5/6). Pemprov DKI Jakarta melakukan pelonggaran pembatasan sosial dalam masa transisi terhadap angkutan umum untuk beroperasi dengan diisi penumpang hanya 50 persen dari kapasitas

Penumpang menunggu bus transjakarta di Halte Buncit Indah, Jakarta, Jumat (5/6). Pemprov DKI Jakarta melakukan pelonggaran pembatasan sosial dalam masa transisi terhadap angkutan umum untuk beroperasi dengan diisi penumpang hanya 50 persen dari kapasitas

Penumpang memadati bus transjakarta di kawasan Kuningan, Jakarta, Jumat (5/6). Pemprov DKI Jakarta melakukan pelonggaran pembatasan sosial dalam masa transisi terhadap angkutan umum untuk beroperasi dengan diisi penumpang hanya 50 persen dari kapasitas

Bus transjakarta yang sepi penumpang di Halte Buncit Indah, Jakarta, Jumat (5/6). Pemprov DKI Jakarta melakukan pelonggaran pembatasan sosial dalam masa transisi terhadap angkutan umum untuk beroperasi dengan diisi penumpang hanya 50 persen dari kapasitas

Bus transjakarta yang sepi penumpang melintas di kawasan Kuningan, Jakarta, Jumat (5/6). Pemprov DKI Jakarta melakukan pelonggaran pembatasan sosial dalam masa transisi terhadap angkutan umum untuk beroperasi dengan diisi penumpang hanya 50 persen dari kapasitas

Penumpang menunggu bus transjakarta di Halte Buncit Indah, Jakarta, Jumat (5/6). Pemprov DKI Jakarta melakukan pelonggaran pembatasan sosial dalam masa transisi terhadap angkutan umum untuk beroperasi dengan diisi penumpang hanya 50 persen dari kapasitas

Penumpang menunggu bus transjakarta di Halte Buncit Indah, Jakarta, Jumat (5/6). Pemprov DKI Jakarta melakukan pelonggaran pembatasan sosial dalam masa transisi terhadap angkutan umum untuk beroperasi dengan diisi penumpang hanya 50 persen dari kapasitas

Rep: Thoudy Badai Red: Mohamad Amin Madani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemprov DKI Jakarta melakukan pelonggaran pembatasan sosial dalam masa transisi terhadap angkutan umum untuk beroperasi dengan diisi penumpang hanya 50 persen dari kapasitas.


 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler