Aceh Gratiskan Pemeriksaan Covid-19 di RSUD

Aceh menggratiskan pemeriksaan rapid test atau PCR di RSUD.

Republika/Putra M. Akbar
Petugas merapikan wadah sampel dahak milik warga yang menjalani tes Polymerase Chain Reaction (PCR). Ilustrasi
Red: Yudha Manggala P Putra

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Pemerintah Aceh menggratiskan pemeriksaan terkait Covid-19, baik dengan metode tes cepat (rapid test) maupun uji sampel swab melalui laboratorium polymerase chain reaction (PCR) di rumah sakit umum daerah (RSUD).

Juru bicara Covid-19 Aceh Saifullah Abdulgani mengatakan, kebijakan pemeriksaan gratis itu tertuang dalam instruksi Gubernur Aceh nomor 10 tahun 2020 tentang percepatan pelaksanaan pemeriksaan Covid-19 melalui tes cepat dan swab di Tanah Rencong.

"Bapak Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah menginginkan supaya masyarakat tidak dibebani dengan biaya bila memeriksakan dirinya selama masa pandemi Covid-19 ini," katanya, di Banda Aceh, Jumat (5/6).

Dia menilai, bupati dan wali kota tentunya menginginkan hal yang sama, agar masyarakat tidak terbebani. Katanya, instruksi itu ditujukan kepada kepala daerah agar segera melakukan tes cepat ataupun swab gratis, baik untuk kepentingan medis maupun nonmedis.

Jubir yang akrab disapa SAG itu menjelaskan bahwa gubernur menginstruksikan setiap kepala daerah agar segera memerintahkan kepala dinas kesehatan dan direktur RSUD untuk melaksanakan tes cepat tersebut.

"Rapid test tersebut dilakukan terhadap 20.200 orang di seluruh Aceh, dengan rincian kelompok sasaran, perkantoran 3.200 orang, dayah 6.700 orang, pedagang 4.400 orang, supermarket atau mal 2.350 orang, dan petugas kebersihan 3.550 orang," ujar SAG.

Kemudian, juga melakukan penyaringan sesuai metode surveilans, serta melaksanakan pencegahan dan antisipasi penularan Covid-19 untuk kepentingan nonmedis di RSUD.

Lebih lanjut, kata dia, instruksi itu juga memuat bahwa pemeriksaan Covid-19 melalui tes cepat atau swab tidak dikenakan biaya, baik untuk kepentingan medis maupun nonmedis.

Serta saling berkoordinasi daerah dan provinsi terkait ketersediaan alat pemeriksaan Covid-19 melalui tes cepat atau swab. Katanya, instruksi itu mulai berlaku sejak (4/6) kemarin.

Menurut SAG, semua poin instruksi tersebut sangat penting untuk pemetaan sebaran Covid-19 dalam rangka pencegahan dan antisipasi penularan virus corona menuju tatanan normal baru masyarakat produktif dan aman Covid-19.

“Kita berharap, pelayanan rapid test dan swab yang diperlukan masyarakat, baik kepentingan medis maupun nonmedis menjadi lebih terkoordinir, lebih optimal, dan lebih memuaskan," ujarnya.


sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler