Gojek Legawa Belum Diperbolehkan Angkut Penumpang di Bogor
Layanan GoRide yang mengangkut penumpang belum beroperasi sesuai ketentuan.
REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Ojek online (ojol) roda dua di Kota Bogor belum diperbolehkan mengangkut penumpang selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proposional. Salah satu perusahaan ride hailing, Gojek mengaku legawa dengan kebijakan tersebut.
"Kami menghormati peraturan tersebut dan saat ini layanan GoRide yang mengangkut penumpang belum beroperasi sesuai ketentuan tersebut," kata Head Regional Corporate Affairs Gojek Arum Prasodjo saat dikonfirmasi, Senin (8/6).
Berdasarkan hasil pembahasan dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Arum menjelaskan, layanan GoRide belum dapat beroperasi hingga 2 Juli 2020. Dia mengatakan, pihaknya tetap terbuka dalam bekerjasama dengan pemerintah untuk membendung persebaran Covid-19 di Kota Bogor.
Bersama dengan mitra, Arum mengatakan, Gojek terus berupaya untuk melakukan langkah-langkah pencegahan dan menegakkan protokol kesehatan. Di antaranya menyediakan Posko Aman bersama Gojek di wilayah Kota dan Kabupaten Bogor.
"Posko itu sebagai check point pemberlakuan protokol kesehatan bagi mitra driver, sekaligus berfungsi sebagai posko pembagian paket sanitasi (hand sanitizer dan masker) serta desinfeksi unit kendaraan," ucap dia.
Kemudian, menyediakan fitur informasi status suhu tubuh driver dan kebersihan kendaraan diaplikasi Gojek. Fitur itu, kata dia, memberikan informasi aktivitas pelayanan terhadap mitra driver di Posko Aman Bersama Gojek.
"Ada fitur chat contactless delivery. Inovasi ini berupa tambahan opsi teks pesan cepat pada fitur chat di dalam pesanan GoFood dan GoSend antara pelanggan-mitra driver," jelas dia.
Selain itu, pihaknya telah menyediakan protokol kesehatan di merchant GoFood di antaranya masker wajah, masker kepala, sarung tangan, dan penjepit kemasan makanan. Dari segi makanan, Gojek juga memastikan makanan matang, serta dipanaskan dan diolah dengan benar.
"Kita juga menyediakan area antrian dengan jarak minimal satu meter antar setiap orang dan menerapkan prosedur keamanan dari Kementerian Kesehatan," jelas dia.
Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor belum mengizinkan ojek online (ojol) mengangkut penumpang selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proposional hingga 2 Juli 2020. Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim menuturkan, pihaknya tak ingin mengambil risiko bila terjadi penularan virus corona akibat ojol kembali mengangkut penumpang.
Sesuai Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 44 Tahun 2020 dari revisi Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka Penanganan COVID-19 di Kota Bogor, Dedie menyebut, pihaknya masih menegakkan aturan jaga jarak. Sementara, bila ojol kembali mengangkut penumpang, maka tak ada lagi jaga jarak.
"Karena di Perwali nomor 44 itu kita berlakukan sosial dan physical distancing. Kalau ojol, ngangkut penumpang kan tidak diatur jarak fisiknya," kata Dedie saat ditemui di Rumah Dinas Wali Kota Bogor, Senin (8/6).