DKI Diharap tak Terapkan Ganjil-Genap Selama PSBB Transisi

Masyarakat tidak berdesak-desakan untuk menggunakan kendaraan umum.

Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah karyawan swasta berjalan saat jam pulang kerja di Sudirman, Jakarta. Komisi B DPRD DKI Jakarta mengharapkan kebijakan pembatasan kendaraan bermotor dengan pelat nomor ganjil dan genap (ganjil-genap) tak diterapkan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.
Red: Ratna Puspita

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi B DPRD DKI Jakarta mengharapkan kebijakan pembatasan kendaraan bermotor dengan pelat nomor ganjil dan genap (ganjil-genap) tak diterapkan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi. "Kami berharap seperti sekarang ini, ganjil genap tidak diberlakukan sehingga masyarakat bisa menggunakan kendaraan pribadi lebih banyak," kata Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz saat dihubungi wartawan di Jakarta, Selasa (9/6).

Baca Juga


Hal itu, lanjutnya, karena terdapat laporan bahwa adanya penumpukan penumpang transportasi umum seiring kebijakan yang melonggarkan PSBB tersebut. Selain itu, risiko penggunaan kendaraan pribadi juga dinilai lebih kecil untuk penyebaran Covid-19.

Dengan demikian, lanjut Abdul, masyarakat tidak berdesak-desakan untuk menggunakan kendaraan umum yang diarahkan oleh Pemprov DKI Jakarta maksimal hanya 50 persen. "Karena memang korbannya itu akan lebih banyak. Ada historis bahwa penyebaran virus itu lebih banyak dari KRL. KRL commuter line ini banyakorangnya, masif dipakai oleh masyarakat dan masyarakat belum sadar akan risiko-resikonya," kata Abdul.

Kemudian, kata Abdul lagi, Pemprov DKI Jakarta juga memiliki keterbatasan untuk menerapkan hukuman dan pemberian konsekuensi atas pelanggaran yang terjadi. "Itu kan masih terbatas sekali orangnya, orang yang mensosialisasikan, orang yang mengontrolnya, saya kira kita punya keterbatasan dalam hal itu," katanya.

Dengan demikian, dia menyimpulkan, dari sisi kebijakan, harus melihat kemampuan. "Jika memang punya kemampuan yang cukup untuk bisa mengontrol silakan saja tapi kenyataannya kan tidak. Berarti kebijakannya yang harus disesuaikan," katanya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan hingga saat ini belum memberlakukan kembali kebijakan pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan pelat nomor ganjil-genap. Namun, Pemprov DKI memang mewacanakan untuk bisa meningkatkan kebijakan tersebut pada sepeda motor.

Mantan menteri pendidikan dan kebudayaan tersebut menyebut untuk pemberlakuan tersebut, pihaknya akan melakukan kajian dan pembahasan dengan menunggu perkembangan situasi pandemi Covid-19. "Untuk peraturan-peraturan seperti penghentian masa transisi dan pemberlakuan ganjil-genap, kita akan lihat jumlah kasus dan kita akan lihat jumlah orang bepergian. Dari situ, bila diperlukan akan digunakan, jika tidak ya tidak perlu," kata Anies.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler