Larangan Menikahi Orang Musyrik Al-Baqarah 22 (4-Habis)

Di Indonesia, perkawinan beda agama dilarang agama dan undang-undang.

Republika/mgrol101
Larangan Menikahi Orang Musyrik Al-Baqarah 22 (4-Habis)
Red: Ani Nursalikah

REPUBLIKA.CO.ID, 

Baca Juga


وَلَا تَنكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّىٰ يُؤْمِنَّ ۚ وَلَأَمَةٌ مُّؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِّن مُّشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ ۗ وَلَا تُنكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّىٰ يُؤْمِنُوا ۚ وَلَعَبْدٌ مُّؤْمِنٌ خَيْرٌ مِّن مُّشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ ۗ أُولَٰئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ ۖ وَاللَّهُ يَدْعُو إِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِ ۖ وَيُبَيِّنُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ

Janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman.Sesungguhnya budak  yang  mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun  dia menarik hatimu. mereka mengajak ke neraka, sedang Allah  mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.

Di  Indonesia, perkawinan beda agama tidak hanya merupakan larangan agama, tetapi  juga telah dilarang oleh undang-undang, namun demikian tidak sedikit umat Islam Indonesia dengan berbagai alasan telah melakukan perkawinan dengan orang yang tidak seagama dengan mereka. Karena negara tidak memfasilitasi perkawinan yang tidak sesuai dengan aturan undang-undang, maka ada di antara mereka yang pergi ke luar negeri untuk melakukan perkawinan atau memanfaatkan jasa lembaga tertentu di Indonesia  yang memang memfasilitasi perkawinan beda agama.

Di samping itu, ada  pula  yang  menyatakan diri memeluk agama Islam karena akan menikah. Namun demikian, sekelompok orang yang  bergabung dalam Tim Pengarusutamaan Gender Departemen Agama RI punya  pendapat lain. Mereka membolehkan perkawinan antara orang Islam dan orang non-Islam.

Dalam pengantar buku Counter Legal Draft KHI tahun 2004, mereka menjelaskan bahwa  perkawinan seperti itu dibolehkan dalam rangka menegakkan prinsip-prinsip pluralisme,  nasionalisme, HAM, demokrasi dan kemashlahatan (Lebih lanjut tentang prinsip-prinsip yang dikemukakan ini dapat dilihat pada: Tim Pengarusutamaan Gender Departemen Agama RI, Counter Legal Draft KHI, (Jakarta: t.p, 2004), hlm.25-29). Kalau diamati, pembolehan menikah antaragama ini didasari oleh pemikiran mereka bahwa pelarangannya hanya bersifat ijtihadi, tidak ditetapkan dengan nash yang qath’i, kecuali larangan perkawinan dengan  orang musyrik, yang mereka pahami sebagai musyrik Arab saja.

Menyangkut hal ini, Zainun Kamal, yang mempunyai pandangan yang sama dengan  Tim Pengarusutamaan Gender ini, menyatakan bahwa tidak terdapat teks ayat al-Qur’an yang secara tegas dan pasti yang mengharamkan perkawinan antara umat beragama, baik laki-laki ataupun perempuan, selain dengan kaum musyrik Arab (Zainun Kamal, Menafsir Kembali Perkawinan Antar Umat Beragama, dalam Maria Ulfah Anshor dan Martin Lukito Sinaga (ed), Tafsir Ulang Perkawinan Lintas Agama: Perspektif Perempuan dan Pluralisme (Jakarta: Kapal Perempuan, 2004), hal. 164).   

Sejalan  dengan itu, Siti Musdah Mulia, salah sorang penggagas Counter Legal Draft menjelaskan bahwa semua pendapat yang berkaitan dengan perkawinan lintas agama, hanya bersifat ijtihadi, tidak ditemukan teks al-Qur’an dan Hadis yang secara qath’i  melarang dan membolehkannya (Siti Musdah Mulia, Menafsir Ulang Pernikahan Lintas Agama, dalam ibid., hal. 129-130). Apabila diperhatikan ayat yang sedang dibicarakan ini dan pendapat para ulama yang telah dipaparkan diatas, maka pendapat ini akan sulit diterima. Terlebih lagi, ketika mereka membolehkan perempuan muslimah menikah  dengan non muslim.

Kalau kita amati dengan seksama, maka ternyata pernikahan yang melanggar  aturan  Allah  itu membawa banyak dampak buruk terhadap pelakunya, mulai dari rusak hubungan dengan keluarga, takut menjalankan ajaran agama, atau malas, sampai  kepada pindah agama. Keindahan cinta sering lewat dengan cepat, berubah menjadi kegelisahan jiwa. Apalagi, kalau perkawinan itu sudah dikarunia anak, mau ikut siapa anak ini. Masih banyak problem lain yang tidak mudah untuk dirinci.

Ayat ini ditutup dengan penegasan bahwa Allah menerangkan semua ketentuan hukum  syari’at-Nya, berupa  perintah dan larangan yang dilengkapi dengan dalil-dalil, hikmah dan argumentasinya yang jelas kepada semua manusia, agar mereka ingat dan mau mengambil pelajaran. Dengan itu hendaknya manusia ingat dan sadar betul bahwa tidak ada satupun ketetapan hukum  Allah  yang  sia-sia, yang  tidak  mengandung  manfaat  dan kemaslahatan bagi hamba-Nya, yang mengantarkan mereka menjadi orang yang bertaqwa kepada  Allah,  membersihkan  dan menyucikan mereka dari noda dan dosa.

Selesai

Sumber: https://www.suaramuhammadiyah.id/2020/01/24/larangan-menikahi-orang-musyrik-4-surat-al-baqarah-ayat-221/

 

sumber : Suara Muhammadiyah
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler