Eks Dirut Jadi Tersangka Korupsi, PTDI Hormati Proses Hukum

PTDI menghormati proses hukum di KPK terkait penetapan eks dirut tersangka korupsi.

Republika/Putra M. Akbar
Mantan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia (PTDI) Budi Santoso berjalan memakai rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Jumat (12/6). KPK menetapkan Budi Santoso dan Irzal Rinaldi Zailani sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi penjualan dan pemasaran di PTDI tahun 2007-2017, yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 205,3 miliar dan US$ 8,65 juta
Red: Bayu Hermawan

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- PT Dirgantara Indonesia (PTDI) menghormati proses hukum terkait kasus dugaan korupsi yang tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam kasus itu, KPK menetapkan mantan Direktur Utama PTDI periode 2007-2017 Budi Santoso dan mantan Asisten Direktur Utama Bidang Bisnis Pemerintah PTDI Irzal Rinaldi Zailani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (12/6).

Baca Juga


"PTDI dalam hal ini menghormati dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang sedang dilakukan oleh KPK dengan tetap mengedepankan asas hukum praduga tak bersalah," kata Sekretaris Perusahaan PTDIIrlan Budiman dalam siaran persnya, Sabtu (13/6).

PTDI percaya bahwa KPK akan menjalankan tanggung jawab dan kewenangannya terkait proses penyidikan sesuai aturan hukum yang berlaku. Selain itu,PTDI juga akan bersikap kooperatif terhadap seluruh proses penyidikan yang sedang berjalan guna penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (12/6), resmi mengumumkan dua tersangka tindak pidana korupsi kegiatan penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (PTDI) periode 2007-2017. Dua tersangka itu, yakni mantan Direktur Utama PTDI Budi Santoso (BS) dan mantan Asisten Direktur Bidang Bisnis Pemerintah PTDI Irzal Rinaldi Zailani (IRZ).

"Kami akan menyampaikan tentang hasil penyidikan yang dilakukan oleh KPK terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam suatu kegiatan penjualan dan pemasaran yang terjadi di PTDI periode 2007-2017. Pengadaan dan pemasaran ini dilakukan secara fiktif," ucap Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/6).

Pada awal 2008, lanjut Firli, tersangka Budi dan tersangka Irzal bersama-sama dengan para pihak lain melakukan kegiatan pemasaran penjualan di bidang bisnis di PTDI.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler