Pemerintah Usulkan TAP MPRS Pembubaran PKI Masuk RUU HIP
Mahfud mengatakan pemerintah akan usulkan TAP MPRS soal pembubaran PKI masuk RUU HIP.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah sudah menyiapkan beberapa pandangan terhadap Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP). Pemerintah berencana untuk mengusulkan pencantuman TAP MPRS No XXV/MPRS/1966 ke dalam konsideran RUU HIP jika tahapan legislasi sudah sampai pada pembahasan dengan pemerintah.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menjelaskan, RUU HIP disusun oleh DPR dan masuk dalam Prolegnas tahun 2020. Tahapan saat ini, pemerintah belum terlibat pembicaraan dan baru menerima RUU-nya. Presiden pun belum mengirim Surat Presiden (Supres) untuk membahasnya dalam proses legislasi.
"Pemerintah sudah mulai mempelajarinya secara seksama dan sudah menyiapkan beberapa pandangan," kata Mahfud pada webinar yang dilaksanakan Sabtu (13/6).
Mahfud menyatakan, jika tahapan sudah mencapai pembahasan dengan pemerintah, maka pemerintah akan mengusulkan pencantuman TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 di dalam konsideran RUU HIP. Ia mengatakan, pelarangan komunisme di Indonesia bersifat final karena berdasarkan TAP MPR No I Tahun 2003 tidak ada ruang hukum untuk mengubah atau mencabut TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966.
Kemarin, Mahfud juga melakukan pembahasan RUU HIP. Pembahasan itu dilakukan dengan sejumlah purnawirawan TNI di kantornya. Para purnawirawan itu menyampaikan pandangan tentang pentingnya pemerintah untuk terus-menerus memelihara persatuan dan kesatuan Indonesia, serta menjaga kedaulatan dan ideologi negara.
"Belakangan muncul berbagai ancaman terhadap ideologi negara, fenomena liberalisme, radikalisme, dan lain sebagainya yang perlu diantisipasi dengan sangat baik oleh pemerintah," ungkap Mayjen TNI (Purn) Saiful Sulun, yang menjadi juru bicara para purnawirawan saat pertemuan di ruang rapat Kemenko Polhukam, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (12/6).
Para purnawirawan juga secara khusus menanyakan tentang Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Negara (RUU HIP). Terkait dengan hal itu, Menko Polhukam menegaskan, RUU HIP adalah inisiatif DPR yang saat ini tengah dilakukan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) oleh pemerintah.
Pemerintah sendiri, menurut Mahfud, memberikan perhatian yang besar terhadap RUU ini. "Sikap pemerintah sama dengan bapak-bapak sekalian, Pancasila tidak akan memberikan tempat kepada paham komunisme, marxisme, leninisme, dan paham-paham radikal," kata Mahfud.
Sebelumnya, Saiful, Letjen TNI (Purn) Kiki Syahnakri, Letjen TNI (Purn) Bambang Dharmono, dan beberapa purnawirawan lainnya melaksanakan konferensi pers menanggapi RUU HIP.
Forum Komunikasi Purnawirawan TNI-Polri menilai pengangkatan RUU HIP sangat tendensius. Menurut mereka, seakan ada upaya menciptakan kekacauan dan menghidupkan kembali Partai Komunis Indonesia (PKI) dari pengangkatan RUU tersebut.
"Pengangkatan RUU HIP ini sangat tendensius karena terkait dengan upaya menciptakan kekacauan serta menghidupkan kembali PKI," ungkap Sekretaris Jenderal Forum Komunikasi Purnawirawan TNI-Polri, Mayor Jenderal TNI (Purn) Soekarno, dalam konferensi pers di Balai Sarbini, Jakarta Selatan, Jumat (12/6).
Soekarno melihat dinamika kehidupan ideologi, politik, ekonomi, dan sosial pada akhir-akhir ini berkembang sangat mengkhawatirkan. Salah satunya, pihaknya melihat adanya upaya terus-menerus dari sisa-sisa PKI untuk bangkit dengan menyusup kepada partai-partai politik yang ada.
"Manuver politik mereka yang terkini adalah mengangkat RUU HIP dan menolak mencantumkan TAP MPRS XXV/1966 sebagai konsideran," katanya didampingi Jenderal (Purn) Try Sutrisno.
Melihat itu, pihaknya mendesak DPR RI untuk mencabut RUU HIP. Selain DPR RI, pemerintah juga mereka minta untuk menolak RUU HIP. Menurut Soekarno, diaturnya penjabaran Pancasila yang merupakan landasan bagi pembentukan Undang-Undang Dasar (UUD) dalam UU merupakan suatu kekeliruan yang sangat mendasar.
"Penjabaran Pancasila di bidang politik-pemerintahan, ekonomi, hukum, pendidikan, pertahanan, serta bidang lainnya telah diatur dalam UUD 1945. Keberadaan UU HIP justru akan menimbulkan tumpang-tindih serta kekacauan dalam sistem ketatanegaraan maupun pemerintahan," terangnya.