117 Pekerja di Bekasi Jadi Korban PHK Selama Pandemi

Pandemi Covid-19 bukanlah satu-satunya alasan perusahaan melakukan PHK.

republika
Gelombang PHK (ilustrasi). Sebanyak 117 pekerja di Kota Bekasi, Jawa Barat, menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) selama pandemi Covid-19.
Red: Ratna Puspita

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Sebanyak 117 pekerja di Kota Bekasi, Jawa Barat, menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) selama pandemi  Covid-19. Secara keseluruhan, Dinas Ketenagakerjaan Kota Bekasi mencatat ada 789 orang pekerja yang terpaksa dirumahkan dengan sejumlah alasan. 

Baca Juga


Berdasarkan data dinas ketenagakerjaan setempat, alasan itu baik pandemi virus corona, kondisi perusahaan, maupun akibat tindakan indisipliner pekerja itu sendiri. Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Bekasi Ika Indah Yartidi Bekasi, Sabtu (13/6), mengatakan pandemi Covid-19 bukanlah satu-satunya alasan perusahaan melakukan PHK terhadap pekerjanya, melainkan ada juga yang kondisi perusahaannya sudah tidak baik.

"Nah pas begitu ada pandemi virus corona, kondisi perusahaan semakin buruk dan terpaksa melakukan PHK pekerjanya," kata dia.

"Macam-macam penyebabnya tapi kalau yang benar-benar karena pandemi COVID-19 ya itu tadi 117 orang," ucapnya.

Ika juga menyatakan mayoritas terjadinya kasus PHK karyawan disebabkan kondisi keuangan perusahaan yang sudah tidak stabil sejak 2019 lalu. Saat pandemi virus corona terjadi, kondisinya semakin terpuruk sehingga tidak mampu melanjutkan kembali usahanya.

Bahkan, dia menyebut ada salah satu perusahaan yang melakukan PHK terhadap 400 karyawannya karena perusahaan tersebut sudah memutuskan menutup perusahaan dan produksinya. "Ada yang tutup perusahaan karena prosesnya sudah dari Tahun 2019 tidak stabil, ditambah virus corona jadi tidak bisa melanjutkan. Perusahaan itu sudah lapor ke dinas pas awal mulai ada pandemi," ucapnya.

Ika berharap di masa adaptasi ini gelombang PHK tidak terjadi lagi. Bagi perusahaan yang kondisinya mulai membaik setelah mulai adaptasi normal baru agar dapat merekrut kembali pekerjanya yang telah dirumahkan sebelumnya.

"Ini aktivitas ekonomi mulai berjalan lagi, salah satu tujuan agar tidak ada lagi yang di PHK. Dan yang di PHK dapat bekerja lagi, ini harus jadi perhatian perusahaan," kata Ika.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler