Sinergi Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 30 Kg Sabu di Dumai
Nilai barang hasil penindakan diperkirakan mencapai Rp 32 miliar
REPUBLIKA.CO.ID, DUMAI -- Tim Gabungan Bea Cukai Dumai, Polisi Militer Angkatan Laut (POM AL) Dumai dan Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan lebih dari 30 kilogram (kg) narkotika jenis sabu (methamphetamine) di wilayah perairan kota Dumai pada Sabtu (13/6). Tim dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Bea Cukai Dumai, Fuad Fauzi.
Fuad mengungkapkan wilayah perbatasan yang secara geografis masih terdapat begitu banyak celah, rupanya masih menjadi peluang besar mereka untuk menyelundupkan barang barang haram ke Wilayah Nusantara. Tidak lupa, mereka berupaya melibatkan masyarakat setempat sebagai kurir atau transporter barang barang haram tersebut.
"Kesenjangan ekonomi, langkanya lapangan pekerjaan, tawaran upah yang sangat menggiurkan, nampaknya menjadi variabel yang digarap dengan apik oleh para pemain dan bandar besar narkotika,” kata Fuad.
Penindakan diawali dari informasi yang diterima oleh petugas pada Jumat (12/6), akan ada kegiatan pengiriman sabu dari Malaysia ke Indonesia. Bea Cukai Dumai segera melakukan koordinasi dengan berbagai pihak baik internal maupun eksternal dengan membentuk beberapa tim untuk disebar ke beberapa titik yang berpotensi menjadi landing spot ataupun daerah perlintasan.
“Kami mengerahkan tiga unit kapal patroli, untuk mendukung kegiatan ini. Kegiatan ini juga mendapat dukungan penuh dari POMAL Dumai dan BNN," ujarnya.
Pengintaian yang dilakukan lebih dari 12 jam membuahkan hasil pada Sabtu (13/6). Salah satu tim mencurigai pergerakan speed boat dengan kecepatan tinggi menyusuri perairan Tanjung Lebam Dumai, dari arah Bengkalis.
“Setelah dilakukan pengejaran, kapal penyelundup berusaha kabur bahkan mencoba melakukan provokasi kepada petugas. Mereka melakukan perlawanan dengan berupaya menabrakan speed boatnya kepada kapal patroli Bea Cukai. Malang speed boat meraka justru mengalami kerusakan dan akhirnya tenggelam,” tambah Fuad.
Dari penindakan ini, berhasil diamankan dua orang pelaku, masing masing berinisial RI (26 tahun) dan MY (34 tahun). Petugas juga berhasil mengamankan 30 tiga puluh bungkus sabu seberat 32 kg (bruto) yang dikemas dalam kemasan teh Cina merk Guanyinwang. Nilai barang hasil penindakan diperkirakan mencapai Rp 32 miliar. Melalui penindakan ini petugas menyelamatkan 161 ribu generasi bangsa dari bahaya narkoba yang berpotensi merusak kesehatan. Pelaku dan barang bukti selanjutnya di serahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk proses lebih lanjut.