Pemkot Tasikmalaya Ingatkan Sanksi Pelanggar PSBB
Sejauh ini belum ada pelaku usaha yang kedapatan melanggar aturan PSBB.
REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya telah menetapkan untuk memperpanjang masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) hingga 26 Juni. Namun, aturan PSBB tahap keempat itu lebih longgar lantaran kegiatan ekonomi telah kembali diizinkan beroperasi. Namun, protokol kesehatan mesti tetap dijalankan.
Wakil Wali Kota Tasikmalaya, Muhammad Yusuf mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan kepada setiap pelaku usaha yang beroperasi. Menurut dia, pelaku usaha harus melakukan pengawasan kepada pengunjung yang datang agar tetap menerapkan protokol kesehatan.
"Saat ini sanksi lebih kita tekankan. Kalau ada yang melanggar, kita lakukan penutupan usaha sementara," kata dia, Selasa (16/6).
Kendati demikian, menurut dia, sejauh ini belum ada pelaku usaha yang kedapatan melanggar aturan PSBB. Ia mengatakan, berdasarkan laporan dari lapangan, penerapan protokol kesehatan di tempat-tempat yang biasa menjadi pusat keramaian seperti pusat perbelanjaan, pasar, dan tempat lainnya, telah cukup baik.
Yusuf menambahkan, setiap pelaku usaha yang beroperasi juga telah diminta membentuk gugus tugas penanganan Covid-19 secara mandiri. Dengan begitu, ketika ditemukan kasus, penanganannya dapat dilakukan dengan cepat.
Pemkot Tasikmalaya juga telah menggelar tes massal Covid-19, baik uji cepat (rapid test) maupun tes swab, di sejumlah tempat yang memiliki risiko penyebaran. Tes massal itu akan terus dilanjutkan untuk mengetahui kondisi di lapangan.
"Jadi bisa dipastikan tidak ada penambahan kasus di Kota Tasikmalaya," kata dia.
Yusuf mengingatkan, meski aturan dalam PSBB telah diberi kelonggaran, masyarakat harus tetap menjaga protokol kesehatan. Minimal, kata dia, masyarakat harus selalu memakai masker dan jaga jarak jika keluar rumah.