Anjuran Berhias dan Larangan Wanita Mengubah Ciptaan Allah
Berhias merupakan sunnah alamiah.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Berhias merupakan sunnah alamiah dan fitrah bagi setiap insan. Hal itu seperti disampaikan Aisyah Radhiyallahuanha: Rasulullah SAW telah bersabda "Sepuluh hal yang termasuk fitrah: mencukur kumis, memotong kuku, menyela-nyela (mencuci jari-jemari) memanjangkan jenggot, siwak, istinsyaq (memasukkan air ke hidung) mencabut bulu ketiak, mencukur rambut kemaluan, dan intiqasul maa istinja) Mush'aibbin Syaibah mengatakan "Aku lupa yang kesepuluh melainkan berkumur." (H.R Bukhari Muslim).
Dari kesepuluh itu kata syekh Kamil Muhammad uwaidah dalam buku Fiqih Wanita menyampaikan larangan mencukur dan menyambung rambut bagi wanita. Wanita kata dia tidak boleh mencukur rambutnya kecuali karena suatu hal yang mengharuskan untuk itu, dan tidak menyambung rambutnya, baik dengan rambut sendiri, rambut orang lain, rambut hewan maupun yang lainnya.
Bahkan Ibnu Hazm mengatakan, bahwa menyambung rambut merupakan salah satu perbuatan dosa besar. Dasar hukumnya seperti disampaikan Ali bin Abi Thalib r.a dia berkata Rasulullah SAW telah melarang wanita mencukur rambutnya. (HR Tirmidzi dan An Nasa'i)
Dari Asma binti Abu Bakar as-siddiq dia menceritakan pernah ada seorang wanita datang kepada Rasulullah saya bertanya "Wahai Rasulullah aku mempunyai seorang putri yang terserang penyakit sehingga rambutnya rontok apakah berdosa jika menyambungnya?" Beliau menjawab Allah melaknat wanita yang menyambung rambutnya dan wanita yang meminta disambungkan rambutnya." (Mutafaqun Alaih).
Dari Humaid bin Abdurrahman, dia menceritakan, aku pernah mendengar Muawiyah ketika dia sedang berada di atas mimbar di Madinah, di mana dia mengambil dari dalam kopiahnya gunting rambut seraya berkata: "Wahai Penduduk Madinah, di mana-mana ulama kalian, Sesungguhnya aku mendengar nabi melarang melakukan hal ini menyambung rambut. Ketahuilah bahwa orang-orang Bani Israil binasakan ketika wanita-wanita kalangan mereka melakukan hal ini.
Hadits lainnya disebutkan, "dari Muawiyah bahwa Rasulullah melarang tipu daya dan tipu daya wanita adalah menyambung rambutnya."
Dari Ibnu Umar r.a. bahwa Rasulullah melaknat wanita yang menyambung rambutnya.
Dari Abdullah bin Mas'ud r.a Rasulullah bersabda, "Allah melaknat wanita yang membuat tato pada kulitnya dan wanita yang meminta dibuatkan tato, yang mencukur alisnya dan wanita yang meminta direnggangkan giginya untuk mempercantik diri yang mereka semua merubah ciptaan Allah.(Mutafaqun Alaih)