DPR Bentuk Tim Pengawas Pemulihan Ekonomi dan Hukum
Pembentukan dua tim itu disepakati dalam rapat Paripurna DPR RI.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR RI membentuk Tim Pengawas (Timwas) Pemulihan Ekonomi dan Penegakkan Hukum. Pembentukan dua tim itu disepakati dalam rapat Paripurna DPR RI yang digelar pada Kamis (18/6).
Dalam rapat paripurna tersebut, pimpinan rapat, yakni Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin menjelaskan pembentukan ini telah melewati mekanisme dan peraturan DPR RI nomor 1/2020 tentang Tata Tertib berkenaan dengan rapat pengganti Badan Musyawarah. Ia menanyakan kesetujuan 288 anggota yang hadir atas pembentukan kedua tim tersebut.
"Berdasarkan hal tersebut karena itu, terhadap tim yang telah kami samapaikan di atas dapat disetujui?" ujar Aziz yang dijawab setuju oleh para anggota dewan.
Aziz pun mengetuk palu tanda pembentukan kedua tim sudah disepakati. Pembentukan ini sesuai dengan rapat konsultasi pengganti Bamus yang telah diselenggarakan oleh pimpinan fraksi pada tanggal 16 Mei 2020 lalu.
Adapun pada rapat paripurna ini DPR mendengar tanggapan pemerintah terhadap pandangan fraksi. Sembilan fraksi pada rapat paripurna sebelumnya telah menyampaikan pandangan terhadap kerangka ekonomi makro dan pokok kebijakan fiskal RAPBN 2021.
Berdasarkan catatan dari kesekjenanan DPR RI, Rapat Paripurna dihadiri 288 anggota, 217 secara fisik dari sembilan fraksi Partai Politik.