Epidemiolog: 3 Indikator Dasar Sebelum Terapkan Normal Baru

Ketiganya, yakni sebaran virus, kesiapan pemerintah, dan kesiapan masyarakat.

ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Sholat Jumat dalam tatanan normal baru dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
Red: Ratna Puspita

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar epidemiologi dari Universitas Andalas (Unand) Padang, Sumatera Barat (Sumbar) Defriman Djafri Ph.D mengatakan daerah yang ditetapkan sebagai zona hijau, kuning dan merah oleh pemerintah sebaiknya memaparkan tiga indikator dasar sebelum menerapkan kebijakan normal baru. "Pertama sebaran virus, kedua kesiapan pemerintah termasuk sistem kesehatan dan ketiga kesiapan masyarakatnya," kata dia saat dihubungi di Jakarta, Jumat (18/6).

Baca Juga


Ketiga indikator tersebut seharusnya dipaparkan satu-satu secara detail sehingga pengambil kebijakan mengetahui kondisi daerah masing-masing sebelum menerapkan normal baru. "Tiap-tiap indikator itu harus dicari pula berapa persentasenya sehingga suatu daerah bisa mengambil kebijakan untuk menerapkan normal baru atau tidak," katanya.

Sebab, jika hanya terus berpatokan pada peningkatan maupun penurunan jumlah kasus tanpa mengimbangi dua faktor lain maka tidak relevan dengan upaya pencegahan Covid-19 di Tanah Air. Ia berpandangan apabila jumlah kasus di suatu daerah tidak begitu banyak namun kesadaran dan kesiapan masyarakat sudah maksimal maka penerapan normal baru dapat dilakukan.

"Meskipun masih terjadi penularan tapi dengan catatan kapasitas kesiapan masyarakat kita sudah maksimal," ujarnya.

Karena itu, ketiga faktor tersebut seharusnya dilakukan evaluasi secara komprehensif oleh pemerintah. Namun, ketika relaksasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dilakukan ketiga indikator itu akan tarik menarik.

Secara nasional, Dekan Fakultas Unand tersebut berpandangan Indonesia saat ini belum siap menerapkan normal baru. Sebab, peningkatan kasus masih tergolong cukup tinggi.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler