Rumah Zakat Kembali Mengeluarkan Program Superqurban
Superqurban telah diluncurkan Rumah Zakat sejak beberapa tahun lalu ke seluruh dunia
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Rumah Zakat membuka kembali program untuk membantu masyarakat yang ingin melaksanakan ibadah kurban. Rumah Zakat akan menyalurkan daging kurban yang sudah diolah kepada seluruh masyarakat di pelosok Indonesia dan negara-negara di dunia.
"Di antara kurbannya ada yang hidup. Istimewa Rumah Zakat juga memiliki program khusus yang disebut dengan superqurban," kata Dewan Pengawas Syariah Rumah Zakat KH Kardita Kintabuana, saat diskusi online "New Normal, New Qurban" Sabtu (20/6).
KH Kardita menjelaskan, Superqurban adalah teknik bagaimana caranya mengemas, menyimpan daging kurban ini menjadi olahan-olahan seperti kornet, rendang dan olahan lainnya. Superqurban telah diluncurkan beberapa tahun lalu oleh Rumah Zakat yang hasilnya telah dirasakan manfaatnya ke seluruh penjuru dunia.
"Kenapa saya katakan ke penjuru dunia karena tidak hanya di Indonesia saja dan alhamdulillah ah si luruh penjuru dunia juga sudah di kita sebarkan kita distribusikan program superqurban ini," ujarnya.
Menurut sebagian besar para ulama kata KH Kardita hukumnya mubah atau dipebolehkan. Karena mengemas, menyimpan dan mengolah daging kurban untuk menjadi olahan yang lebih baik tidak bertentangan dengan syariat. "Tujuannya agar daging kurban lebih awet memiliki daya tahan yang makin lama," katanya.
Keuntungan lain pada daging kurban yang diolah menjadi kornet, rendang, dendeng dan olahan lainnya ini dapat menjangkau masyarakat dan tempat yang lebih luas lagi. Bahkan daging Superqurban ini bisa sampai ke daerah-daerah pelosok yang sulit dijangkau ataupun daerah-daerah bencana.
Apalagi kata dia teknik seperti ini telah dilakukan oleh beberapa negara termasuk Saudi. Di mana Saudi telah mengolah daging kurban menjadi kornet dan menyebarkannya ke negara-negara miskin di dunia atau lokasi bencana yang memerlukan bantuan."Intinya program superqurban ini adalah produk yang insya Allah tidak bertentangan dengan syariat," katanya.
Apalagi MUI sudah mengeluarkan fatwa Nomor 37 tahun 2019 yang intinya atas dasar pertimbangan kemaslahatan, daging kurban boleh atau mubah untuk dikelola, dengan cara diawetkan seperti dikalengkan menjadi kornet dan sejenisnya. Hal inilah menjadi dasar program Superqurban Rumah Zakat.