Enam WNA Tunggu Waktu untuk Dideportasi

Warga negara asal China berjumlah tiga orang pernah menjalani hukuman di Indonesia.

Republika
Enam WNA Tunggu Waktu untuk Dideportasi (ilustrasi)
Red: Muhammad Fakhruddin

REPUBLIKA.CO.ID,MAKASSAR -- Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Selatan menunggu waktu untuk memulangkan atau mendeportasi enam orang warga negara asing (WNA) setelah menjalani masa hukuman di Indonesia khususnya di Sulsel.


Kepala Divisi Keimigrasian, Kanwil Kemenkumham Sulsel Dodi Karnida mengatakan, enam orang WNA itu sekarang lagi dititipkan di Rumah Detensi (Rudenim) sambil menunggu waktu untuk pendeportasian.

"Sekarang ini lagi pandemi Covid-19 dan perjalanan keluar negeri itu belum cukup leluasa dan mereka semua untuk sementara dititipkan di Rudenim," ujarnya, Rabu (24/6).

Ia mengatakan, enam orang penghuni Rudenim ini masing-masing berasal dari China, Bulgaria, Amerika Serikat dan Papua Nugini. Untuk warga negara asal China yang berjumlah tiga orang itu pernah menjalani hukuman di Indonesia khususnya di Makassar karena penyalahgunaan izin tinggal.

Sedangkan satu orang warga negara asal Bulgaria merupakan mantan narapidana pembobolan anjungan tunai mandiri (ATM) dengan cara menyalin informasi yang terdapat pada strip magnetik kartu kredit atau debit secara ilegal, serta dua lainnya masing-masing dari Amerika Serikat dan Papua Nugini.

Adapun satu orang pengungsi warga negara Afganistan yang melakukan pelanggaran tata tertib akan dikembalikan ke wismanya semula apabila telah menunjukkan perubahan sikap. Dodi Karnida menjelaskan, tugas dan fungsi Rudenim yaitu tempat penampungan sementara bagi orang asing sebelum dikeluarkan dari wilayah Indonesia.

Setidaknya ada tiga tugas dan fungsinya yaitu sebagai penindakan, pengisolasian serta pemulangan atau pendeportasian orang asing yang bermasalah hukum di Indonesia.

Selain itu, juga ada tugas tambahan sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 125 tahun 2016 tentang penanganan pengungsi dari luar negeri yaitu perihal pengawasan pengungsi dari luar negeri yang dilakukan mulai dari ditemukannya pengungsi, pengawasan di tempat dan atau di luar tempat penampungan, pengawasan keberangkatkan pengungsi ke negara tujuan, pemulangan secara sukarela dan pendeportasian.

 

sumber : ANTARA
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler