Soal PPDB Kriteria Usia, Ini Penjelasan Disdik DKI Jakarta

PPDB jalur zonasi dengan kriteria usia menuai protes dari sejumlah orang tua murid.

republika/Putra M. Akbar
Petugas melayani orang tua siswa di posko Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMA Negeri 70, Jakarta.
Rep: Antara Red: Wisnu Aji Prasetiyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur zonasi dengan kriteria usia menuai protes dari sejumlah orang tua murid karena dinilai mendiskriminasikan peserta didik dengan usia muda.


Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdian menegaskan bahwa peraturan tersebut sesuai dengan Permendikbud No 44 Tahun 2019. Faktor pertama kelulusan jalur zonasi tetap berdasarkan jarak dari rumah ke sekolah.

 

 

Video Editor | Wisnu Aji Prasetiyo

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler