Aturan Pemilihan Mitra Penguji Covid-19 Transportasi Umum
Saat ini, fasilitas uji bebas Covid-19 sudah tersedia di sejumlah bandara.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan saat ini ada kewajiban bagi para operator sarana maupun prasarana transportasi untuk berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Khususnya dalm pemilihan mitra uji bebas Covi-19 bagi penumpang menggunakan tes cepat (rapid test) dan Polymerase Chain Reaction (PCR).
"Para operator sarana dan prasarana transportasi dapat melakukan kerja sama dengan para penyedia layanan fasilitas kesehatan atau laboratorium untuk melaksanakan uji tes PCR atau rapid dengan catatan mitra tersebut harus dikoordinasikan dengan Gugus Tugas," kata Adita dalam pernyataan tertulisnya, Senin (29/6).
Dia menjelaskan, kewajiban tersebut sesuai dalam surat Menteri Perhubungan kepada para operator sarana dan prasarana transportasi tertanggal 29 Juni 2020. Adita menegaskan ketentuan tersebut merupakan kesepakatan antara Menteri Perhubungan dengan Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
“Hal ini untuk menjaga kualitas pemeriksaan dan hasil pemeriksaan PCR dan rapid test sekaligus mempermudah masyarakat yang akan melakukan perjalanan menggunakan transportasi massal,” ungkap Adita.
adita memastikan, Kemenhub berkomitmen meningkatkan kepercayaan masyarakat untuk melakukan perjalanan menggunakan transportasi massal. Hal tetsebut dilakukan dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan.
"Di masa adaptasi kebiasaan baru ini kami ingin pengguna jasa tetap bisa bepergian namun tetap aman dari penularan Covid-19,” tutur Adita.
Hal tersebut juga sesuai dengan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2020 pada 26 Juni 2020 yang merupakan perubahan dari SE Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.
Dengan adanya aturan tersebut, persyaratan yang harus dipenuhi bagi masyarakat yang akan bepergian dengan transportasi umum yaitu wajib menunjukkan hasil tes PCR dengan hasil negatif atau rapid test dengan hasil non reaktif yang berlaku selama 14 hari.
Saat ini, fasilitas uji bebas Covid-19 sudah tersedia di bandara yang dikelola PT Angkasa Pura (AP) II (Persero). Direktur Utama AP II Muhammad Awaluddin mengatakan fasilitas bagi traveler untuk melakukan rapid test di bandara AP II dioperasikan oleh Holding BUMN Farmasi.
Awaluddin menilai fasilitas tersebut dapat memudahkan penumpang karena dapat melakukan rapid test di hari yang sama dengan jadwal keberangkatan. Ia menegaskan, AP II berkomitmen untuk menjalankan prosedur guna menjaga protokol kesehatan di tengah pandemi ini agar selalu dapat dipatuhi oleh setiap pihak.
"Pemeriksaan dokumen masih diberlakukan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan dan maskapai di bandara-bandara yang dikelola AP II," ungkap Awaluddin.