Bea Cukai Yogya Berikan Fasilitas Kawasan Berikat Mandiri
Fasilitas Kawasan Berikat Mandiri diberikan kepada PT Udaka Indonesia
REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Hengky Aritonang, secara langsung memberikan surat keputusan pemberian fasilitas kawasan berikat mandiri kepada Danu Radityo selalu General Manager PT Udaka Indonesia, Selasa (30/6) di aula Bea Cukai Yogyakarta.
Menurut Hengky, PT Udaka Indonesia merupakan perusahaan pertama yang ditetapkan sebagai kawasan berikat mandiri di wilayah Yogyakarta. Perusahaan asal Jepang tersebut mendapatkan fasilitas kawasan berikat sejak tahun 2015.
“Selama mendapat fasilitas kawasan berikat, Udaka menjalankan tertib administrasi, mendapat profil layanan hijau dan IT Inventori mendapat predikat A. Udaka bahkan tidak pernah melakukan pelanggaran dan selalu menjalankan perusahaan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Udaka merupakan perusahaan cukup besar yang memiliki nilai investasi kurang lebih lima miliar rupiah dan pada tahun 2019 mampu menyumbang devisa ekspor sebesar kurang lebih Rp 29 miliar.
Hasil produksinya berupa garmen, yaitu topi dan pakaian yang sebagian besar diekspor ke Jepang. Selama pandemi, Udaka tetap bertahan dan konsisten sehingga tidak terdapat pengurangan karyawan pada perusahaan.
"Kami ucapkan selamat kepada PT Udaka Indonesia sebagai kawasan berikat mandiri pertama di Yogyakarta. Kami akan tetap melakukan asistensi kepada Udaka dan selalu siap memberikan pelayanan yang optimal," ucap Hengky.
Kawasan berikat mandiri sendiri menurut Hengky menawarkan berbagai keunggulan dibandingkan fasilitas kawasan berikat terdahulu. Bea Cukai telah menciptakan konsep pengawasan yang tidak menghambat operasional pemasukan dan pengeluaran barang.
“Melalui kawasan berikat mandiri, pelayanan rutin atas pemasukan barang yang terdiri dari pengecekan kebenaran sarana pengangkut serta kesesuaian dan keutuhan tanda pengaman, pelepasan tanda pengaman, dan pemantauan pelaksanaan stripping; serta pengeluaran barang yang terdiri dari pemantauan pelaksanaan stuffing barang, pelekatan tanda pengaman, dan pengecekan saat keluar barang termasuk saat ekspor dilakukan secara mandiri oleh perusahaan penerima fasilitas atas persetujuan Bea Cukai,” tuturnya.