Ragam Hukuman Menikah Sesama Jenis dalam Islam
Nikah sesama jenis dianggap sebagai pernikahan yang bathil.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pernikahan sesama jenis biasanya bertujuan pada kepuasan syahwat atau dalam bahasa Arab diistilahkan dengan liwath. Perbuatan tersebut dikutuk oleh Allah dan Rasulullah SAW.
Rasulullah SAW bersabda dalam hadits riwayat Ahmad: “La’anallahu man amila amala qaumi Luthin, la’anallahu man amila amala qaumi Luthin, tsalatsan." Yang artinya: “Allah melaknat manusia yang melakukan perbuatan seperti kaum Luth, Allah melaknat perbuatan manusia yang melakukan perbuatan seperti kaum Luth, tiga kali."
Dalam buku Serial Hadis Cinta Terlarang karya Firman Arifandi dijelaskan, karena dikategorikan sebagai perbuatan zina, nikah sesama jenis dianggap sebagai pernikahan yang bathil karena sudah tidak memenuhi rukun dan keabsahan pernikahan dalam Islam. Seluruh ulama pun sepakat tentang keharaman perbuatan ini.
Para ulama dari kalangan sahabat seperti Sayyidina Abu Bakar Siddiq, Sayyidina Ali bin Abi Thalib, Khalid bin Walid, Abdullah bin Az-Zubair, Abdullah bin Abbas, Jabir bin Zaid, Abdullah bin Ma’mar, Az-Zuhry, Rabi’ah bin Abi Abdirrahman, Malik, Ishaq bin Rahawih, merupakan salah satu dari dua pendapat Imam Ahmad dan Imam Syafii yang menyatakan hukum nikah sesama jenis lebih dari hadd zina (hukuman zina).
Disebutkan pula hukumannya bisa dibunuh pada setiap keadaan. Baik dia itu yang sudah menikah atau yang belum menikah. Kedua, hukumannya disamakan seperti zina. Hal ini merupakan pendapat Atha’ bin Abi Rabah, Al Hasan Al Bashry, Said bin Musayyib, Ibrahim An-Nakha’i, Qatadah, Al-Auza’i, serta Imam Syafii.
Sedangkan terdapat pendapat lain dari Al-Hakam dan Imam Abu Hanifah bahwa hukumannya selain kedua hukum tadi, yaitu ta’zir (hukuman yang dijatuhkan atas dasar kebijaksanaan hakim).