Kiprah Ulama Al Azhar Melawan Penjajah

Kiprah ulama Al Azhar melawan penjajah patut diperhitungkan.

tangkapan layar google
Kiprah Ulama Al Azhar Melawan Penjajah. Foto: (ilustrasi) kompleks Universitas al-Azhar Kairo
Rep: Imas Damayanti Red: Muhammad Hafil

REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO -- Di masa penjajahan, Syekh Abdullah bin Hajazi bin Ibrahim Syarqawi atau akrab disapa Skeh Syarqawi merupakan syekh di Universitas Al-Azhar. Perguruan tinggi tertua di dunia tersebut melalui masa sulit di masa penjajahan, namun kiprah Syekh Syarqawi dalam mengusir penjajah patut diperhitungkan.

Dalam buku Tokoh-Tokoh Besar Islam Sepanjang Sejarah karya Syekh Muhammad Said Mursi disebutkan latar belakang Syekh Syarqawi. Dijelaskan, Syekh Syarqawi mengenyam pendidikan di Universitas Al-Azhar dan guru-guru beliau antara lain Malawi, Jauhari, Sha’idi, Hafani, Damanhuri, dan lainnya.

Syekh Syarqawi menjadi syekh Al-Azhar pada masa penjajahan Perancis sejak tahun 1793 hingga 1812 Masehi. Pada masa itu, beliau diuji dengan permasalahan politik yang tidak ringan di samping juga harus menjaga kemajuan Al-Azhar.

Beliau lah yang mengakomodir gerakan rakyat dalam mengusir penjajah. Gerakan itu muncul dari kaum petani di Bilbis yang mendesak Muhammad Bik Ali Murad Bik dan Ibrahim Bik Syarqawi meresponsnya.

Maka mereka mengumpulkan para ulama dan mahasiswa yang menelurkan keputusan untuk mereformasi pejabat dengan kekuatan fisik.

Baca Juga


Dari rencana reformasi ini, beliau mengeluarkan maklumat untuk menutup pasar-pasar dan toko-toko guna menghindari salah sasaran dan tindakan anarkis dari para demonstran. Keesokan harinya disertai pengikutnya mendatangi Syekh Sadat (seorang ulama Al-Azhar) dan juga istana Ibrahim Bik, menuntut diadakannya revolusi rakyat Mesir dengan melayangkan surat tuntutan kepada pemerintah.

Atas rekomendasi Muhammad Bik, tuntutan mereka pun dikabulkan. Untuk mengontrol jalannya pemerintahan, Syekh Syarqawi juga mengirim utusan ke Masjid Muhammad Ali dan masjid-masjid lainnya dengan menyuarakan maklumat bahwa para hakim harus menegakkan hukum Islam secara adil. Dan bagi pejabat untuk mempertimbangkan pendapat ulama dalam pembuatan kebijakan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler