Nikah Sandal Jepit, Ternyata Pernah Terjadi Era Rasulullah

Nikah dengan mahar sandal jepit pernah terjadi pada era Rasulullah SAW.

Republika/Agung Supriyanto
Nikah dengan mahar sandal jepit pernah terjadi pada era Rasulullah SAW. Ilustrasi nikah.
Rep: Umar Mukhtar Red: Nashih Nashrullah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Beberapa hari lalu sempat viral pernikahan yang digelar di Desa Braim Kecamatan Praya Tengah, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.

Baca Juga


Dalam pernikahan itu, mempelai pria menyerahkan mahar hanya sandal jepit dan segelas air putih yang kemudian langsung diminum saat itu juga setelah prosesi akad.  

Ternyata, penyerahan mahar berupa sandal ini juga sempat terjadi pada zaman Nabi Muhammad SAW. Firman Arifandi dalam bukunya berjudul 'Serial Hadist Nikah 4: Mahar Sebuah Tanda Cinta Terindah' memaparkan sebuah hadis tentang pernikahan yang berlangsung dengan mahar sandal.  

Hadits tersebut diriwayatkan Ahmad, Tirmidzi, dan Ibnu Majah, dari jalur Amir bin Robiah. Dalam hadits itu disebutkan, seorang wanita dari Bani Fazarah menikah dengan mahar sepasang sandal.  

Kemudian, Rasulullah SAW bertanya kepada wanita itu, "Relakah diri dan hartamu dinikahi dengan sepasang sandal?" Wanita tersebut mengiyakannya. Maka Rasul pun membolehkan.  

عن عامر بن ربيعة , أن امرأة من بني فزارة , تزوجت على نعلين , فقال رسول الله - صلى الله عليه وسلم -:  أرضيت من نفسك ومالك بنعلين؟ قالت: نعم، فأجازه

Firman juga menjelaskan, berangkat dari sejumlah hadis yang salah salah satunya adalah hadis di atas, para ulama berpendapat bahwa hukum menyerahkan mahar kepada istri adalah wajib. 

Hadits itu memperkuat surat An-Nisa ayat 4 yang bunyinya: "Berikanlah mahar (maskawin) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang wajib." 

Meski hukum menyerahkan maskawin adalah wajib, lanjut Firman, tetapi maskawin tersebut tidak termasuk dalam rukun akad nikah. Karena, tujuan utama pernikahan bukan seperti jual beli, namun lebih jauh kepada hubungan seumur hidup dan hak istimta. Allah SWT berfirman dalam surah Al-Baqarah ayat 236:

"Tidak ada kewajiban membayar atas kamu, jika kamu menceraikan istri-istri kamu sebelum kamu bercampur dengannya dan sebelum kamu menentukan maharnya."

Imam Nawawi dalam Raudhat At-thalibin juga menjelaskan, "Para sahabat (Syafiiyah) berkata: bahwa mahar bukanlah rukun dalam nikah, (pernikahan) tidak seperti komoditas jual beli dan uang dalam perdagangan." 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler