OJK Siap Terbitkan Kebijakan Relaksasi Kredit Lanjutan
OJK sebelumnya telah mengeluarkan kebijakan relaksasi restrukturisasi kredit.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) siap menerbitkan kebijakan relaksasi lanjutan untuk mempercepat pemulihan ekonomi domestik. Sebelum ini, OJK telah mengeluarkan berbagai kebijakan yang diawali dengan relaksasi restrukturisasi kredit.
"OJK tengah menyiapkan berbagai kemungkinan untuk mengeluarkan kebijakan relaksasi lanjutan mengenai jangka waktu restrukturisasi, batas minimal pemberian kredit, serta dukungan kepada sektor ekonomi yang menjadi pengungkit bergerak kembalinya pertumbuhan ekonomi," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (7/7).
Realisasi restrukturisasi kredit secara keseluruhan sampai dengan posisi 29 Juni 2020, di industri perbankan sebesar Rp 740,79 triliun untuk 6,56 juta debitur UMKM dan Non UMKM. Dari jumlah tersebut, realisasi restrukturisasi untuk UMKM sebesar Rp 317,29 triliun untuk 5,29 juta debitur dan non-UMKM sebesar Rp 423,5 triliun untuk 1,27 juta debitur.
Sementara restrukturisasi pembiayaan di perusahaan pembiayaan, per 30 Juni total outstanding restrukturisasi sebesar Rp 133,84 triliun dengan 3,74 juta kontrak disetujui, sedangkan 451.655 kontrak masih dalam proses persetujuan.
Dikatakan, OJK juga telah melakukan pertemuan dengan perbankan dan para pelaku usaha di sektor riil untuk memfasilitasi (link and match) kebutuhan sektor riil untuk kembali menggerakkan kegiatan ekonomi dengan memanfaatkan penempatan uang negara sebagaimana yang telah diatur dalam PMK Nomor 70 Tahun 2020.
Pelaksanaan pemberian kredit modal kerja untuk menggerakkan sektor riil khususnya untuk UMKM didukung dengan program penjaminan sebagaimana yang telah diatur dalam PMK Nomor 71 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penjaminan Pemerintah Melalui Badan Usaha Penjaminan Yang Ditunjuk Dalam Rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional.
OJK pun melakukan sejumlah penyegaran pegawai di lingkungan satuan kerja agar dapat mengakselerasi kebutuhan penanganan pandemi Covid-19.
Penyegaran tersebut meliputi pelantikan dan serah terima pejabat yang dilakukan Selasa (7/7) termasuk melakukan mutasi dan promosi terhadap 369 jabatan baik di kantor pusat maupun kantor daerah.
Menurut Wimboh, seiring dengan penanganan krisis kesehatan yang berdampak kepada kondisi perekonomian, OJK telah bahu membahu dengan pemerintah, Bank Indonesia, dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk menjaga kestabilan sistem keuangan.
Sesuai dengan kewenangannya, OJK melanjutkan langkah-langkah yang bersifat luar biasa namun tetap memperhatikan dan menjaga aspek kehati-hatian secara terukur.
Untuk itu, Wimboh mengingatkan kepada seluruh pegawai untuk mengubah pola pikir dan perilaku business as usual menjadi tindakan kreativitas untuk mendapatkan terobosan (out of the box) dari aspek kebijakan dan memonitor pelaksanaan kebijakan dimaksud.
Hal itu dilakukan agar kontribusi OJK dalam penanganan dalam aspek ekonomi pada era adaptasi kebiasaan baru (new normal) menjadi lebih efektif.
Pejabat OJK yang dilantik pada hari ini adalah Dewi Astuti sebagai Kepala Departemen Pengawasan IKNB 1 A, Nur Sigit Warsidi sebagai Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 1 B, Mochlasin sebagai Kepala Departemen Pengawasan Khusus IKNB, Arif Safarudin Suharto sebagai Kepala Grup Data dan Statistik Terintegrasi, Bambang Hermanto sebagai Kepala OJK Provinsi Lampung, dan Rony Ukurta Barus sebagai Kepala OJK Provinsi Kepulauan Riau.