Kemendag Terbitkan Aturan Pengawasan Impor di Luar Pabean
Permendag pengawasan impor di luar pabean berlaku efektif mulai 25 Agustus 2020.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pemeriksaan dan Pengawasan Tata Niaga Impor Setelah Melalui Kawasan Pabean (Post Border). Penerbitan Permendag tersebut merupakan pembaruan Permendag Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pemeriksaan Tata Niaga Impor Di Luar Kawasan Pabean (Post Border).
"Pembaruan kebijakan pelaksanaan kegiatan pengawasan perdagangan, khususnya dalam melakukan pemeriksaan dan pengawasan post border, perlu dilakukan. Hal ini untuk menyesuaikan dan meningkatkan efektivitas pemeriksaan serta pengawasan tata niaga impor setelah melalui kawasan pabean,” kata Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Veri Anggrijono lewat keterangannya di Jakarta, Selasa (7/7).
Dengan diterbitkannya Permendag 51 Tahun 2020, maka Permendag Nomor 28 Tahun 2018 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Permendag Nomor 51 Tahun 2020 diterbitkan untuk meningkatkan efektivitas pemeriksaan dan pengawasan tata niaga impor setelah melalui kawasan pabean.
Permendag tersebut berlaku efektif mulai 25 Agustus 2020. Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Veri Anggrijono saat membuka sosialisasi Permendag 51 Tahun 2020 secara virtual di Jakarta, pada Selasa (7/7).
Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan sosialisasi ini, antara lain Direktur Teknis Ditjen Bea dan Cukai Fadjar Donny, Direktur Efisiensi Proses Bisnis Lembaga National Single Window (LNSW) Hermiyana, serta Direktur Tertib Niaga Sihard Hadjopan Pohan. Bertindak sebagai moderator yaitu Sekretaris Ditjen PKTN Chandrini Mestika Dewi.
Veri menjelaskan, terdapat sejumlah perubahan dari permendag sebelumnya. Perubahan tersebut di antaranya pencabutan persyaratan deklarasi mandiri (self declaration/SD).
Persyaratan SD diganti dengan kewajiban pemenuhan persyaratan impor, yaitu mencantumkan data persyaratan impor dalam dokumen pemberitahuan impor baramg (PIB) berupa nomor dan tanggal atas dokumen persetujuan impor (PI) dan/atau laporan surveyor (LS).
Dokumen ini sesuai dengan masing-masing larangan atau pembatasan (lartas) yang telah diberlakukan tata niaga Impor di masing-masing komoditas dan diatur di tingkat Peraturan Menteri Perdagangan.
Pada Permendag ini, lanjut Veri, pelaku usaha dapat dikenakan sanksi apabila dalam melakukan proses importasi tidak atau salah mencantumkan data persyaratan impor dalam PIB, dan/atau mencantumkan jumlah atau volume impor barang dalam PIB yang tidak sesuai dengan jumlah dan/atau satuan ukuran yang dinyatakan dalam PI dan/atau LS. Sanksi yang dikenakan berupa sanksi administratif.
“Mekanisme post border bertujuan mempermudah pelaku usaha dalam tata niaga impor serta menciptakan kesetaraan dalam berusaha bagi para pelaku usaha. Namun, sebagai konsekuensinya Kementerian Perdagangan akan memperketat pengawasan barang impor setelah melalui kawasan pabean,” tandas Veri.