Malaysia Belum Izinkan Warga Asing Sholat Jumat di Masjid

Masjid di Malaysia boleh gelar sholat Jumat dengan izin dari Departemen Agama.

REUTERS / Lim Huey Teng
Malaysia Belum Izinkan Warga Asing Sholat Jumat di Masjid. Seorang muslim berdoa di luar Masjid Nasional, Kuala Lumpur, Malaysia.
Rep: Dea Alvi Soraya Red: Ani Nursalikah

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Menteri Agama Malaysia Zulkifli Mohammad Al-Bakri mengatakan akan selalu memprioritaskan penduduk lokal dalam pelaksanaan sholat berjamaah dan sholat Jumat di masjid. Zulkifli mengatakan, pemerintah harus mempertimbangkan berbagai hal sebelum memutuskan mengizinkan orang asing untuk bergabung dalam sholat berjamaah di tempat-tempat ini.

Baca Juga


“Setiap laporan dan data akan dipelajari. Kami akan memperbaiki segala kekurangan dan ini akan memakan waktu, mungkin satu atau dua bulan. Begitu situasinya lebih stabil, kami akan mengizinkan mereka (warga asing) untuk melakukan sholat (di masjid),” kata Zulkifli yang dikutip di Bernama, Rabu (8/7). 

Sejak 15 Mei lalu, Pemerintah Malaysia telah mengizinkan penduduk setempat melakukan sholat berjamaah dan Jumat di masjid dan surau dalam skala yang lebih besar, dengan tetap menjaga jarak sosial. “Sesuai dengan fatwa, kami mengizinkan setiap masjid melakukan sholat Jumat dengan syarat mereka mendapatkan izin dari Departemen Agama Islam Wilayah Federal (JAWI) dan kantor mufti sehingga mereka dapat dipantau sebaik mungkin,” jelasnya.

Pemerintah juga telah menggelontorkan dana bantuan bagi korban Covid-19 yang ditujukan bagi seluruh kalangan. Sejauh ini, dana yang telah disalurkan sekitar 200 juta ringgit atau sekitar Rp 675 miliar. 

Acara ini diselenggarakan oleh divisi layanan Yayasan Rahwah Islamiah Malaysia (YADIM) Al Rahmah bekerja sama dengan Departemen Perdana Menteri, Departemen Pembangunan Islam Malaysia (Jakim) dan Masjid Al Khasyi'in sebagai tuan rumah.

Sumber: https://www.bernama.com/en/general/news.php?id=1858233

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler