Bea Cukai Gelar Operasi Jaring Sriwijaya dan Wallacea 2020

Ini merupakan pelaksanaan patroli laut terpadu yang dilaksanakan oleh satuan DJBC

Bea Cukai
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menggelar Operasi Patroli Laut Terpadu Bea dan Cukai Jaring Sriwijaya dan Jaring Wallacea 2020 secara serentak.
Red: Gita Amanda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Di tengah pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang tengah melanda Indonesia tidak menyurutkan langkah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) untuk menggelar Operasi Patroli Laut Terpadu Bea dan Cukai Jaring Sriwijaya dan Jaring Wallacea 2020 secara serentak. Ini dalam rangka patroli fiskal Bea Cukai dalam mengamankan keuangan negara dan menjaga perbatasan Indonesia dari masuknya barang-barang ilegal dan berbahaya.

Operasi Patroli Laut Terpadu Bea dan Cukai Jaring Sriwijaya merupakan pelaksanaan patroli laut terpadu yang dilaksanakan oleh beberapa satuan kerja DJBC lintas wilayah di perairan bagian barat Indonesia khususnya perairan Selat Malaka, pesisir timur Sumatera, Selat Singapura sampai dengan perairan Kalimantan Barat sebagai salah satu jalur perdagangan tersibuk di dunia, maka potensi pelanggaran di wilayah tersebut kerap terjadi sehingga dibutuhkan extra effort dalam mencegah kemungkinan terjadinya tindakan penyelundupan di wilayah tersebut.

Demikian juga Operasi Patroli Laut Terpadu Bea dan Cukai Jaring Wallacea yang dilaksanakan oleh beberapa satuan kerja DJBC untuk mengamankan wilayah perairan bagian timur Indonesia yang memiliki karakteristik perairan yang luas serta cuaca dan kondisi alam yang cukup ekstrim dan potensi pelanggaran di wilayah perbatasan. Pelaksanaan operasi dilaksanakan mulai dari wilayah perairan Kalimantan Bagian Timur, Kalimantan Bagian Selatan, Sulawesi Bagian Utara, Sulawesi Bagian Selatan, Papua serta perairan Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.

Dalam siaran persnya, Kamis (9/7), Bea Cukai menyatakan pelaksanaan Operasi Patroli Laut Terpadu Bea dan Cukai Jaring Sriwijaya dan Jaring Wallacea 2020 ini merupakan bukti keseriusan pemerintah dalam mengamankan wilayah perairan Indonesia dari tindakan penyelundupan yang dapat merugikan negara. Terutama dalam situasi wabah Covid-19 seperti saat ini, DJBC tidak akan membiarkan adanya pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab memanfaatkannya untuk melakukan tindak pidana penyelundupan serta penyebaran virus yang mungkin terjadi di perairan khususnya wilayah perbatasan dengan negara lain.

Selain melaksanakan operasi patroli laut secara terpadu, DJBC tetap melaksanakan operasi patroli laut yang dilakukan dengan skema BKO dan mandiri. Dalam pelaksanaannya, selama periode Januari sampai dengan Juni 2020 DJBC telah berhasil melakukan penindakan sebanyak 127 kali di laut dan berhasil menyelamatkan penerimaan negara sebanyak Rp 207.644.482.396 dengan beberapa penindakan yang menonjol diantaranya adalah penindakan MV. Pan Begonia muatan 45.090 MT nickel ore, KM. Terang Bulan IV muatan pasir timah 10 MT  dan KM Seroja  muatan 10,2 juta batang Rokok merk Luffman tanpa pita cukai oleh kapal patroli BC 30004 dan KM Teupin Jaya yang memuat 119 kilogram (kg) narkotika jenis sabu-sabu oleh kapal patroli BC 20002 diperairan Aceh, sebagai tindak lanjut atas penindakan tersebut dilakukan sinergi dan kolaborasi dengan Direktorat IV Bareskrim Polri dalam rangka pengembangan kasus dan serah terima untuk proses penyidikannya.

Baca Juga


Penindakan sebelumnya oleh tim patroli laut dari KPPBC Dumai terhadap speedboat tanpa nama bermuatan narkotika jenis sabu-sabu yang dikemas dalam 30 bungkus teh China dengan total berat 32 kg, yang juga merupakan hasil sinergi dan kolaborasi antara patroli laut bea cukai dengan TNI AL Dumai,  Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Polri.


BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler