Akhir Juli, Pendaftaraan Kartu Prakerja Kembali Dibuka
Gelombang ke empat dari program direncanakan akan dibuka pada akhir Juli
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah kembali berencana membuka kepesertaan program Kartu Prakerja untuk gelombang ke empat. Hal ini dilakukan setelah manajemen pelaksana program memperoleh landasan hukum baru melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2020.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono mengatakan gelombang ke empat dari program itu direncanakan akan dibuka pada akhir bulan ini.
“Program ini akan terus berlanjut dengan tata kelola dan akuntabilitas yang terus membaik. Komite mengharapkan agar batch 4 dapat segera dibuka pada akhir Juli 2020," ujarnya saat konferensi pers di kantornya, Senin (13/7).
Susiwijono menjelaskan rencana kuota yang akan dibuka sebanyak 500 ribu peserta khusus bagi pekerja terdampak tekanan ekonomi akibat wabah Covid-19. Data para pekerja terdampak itu akan didasari dari daftar putih dari Kementerian Ketenagakerjaan.
“Kuotanya 500 ribu orang lebih dan memberi prioritas kepada pekerja terdampak yang mendapat whitelist dari Kemnaker," ucapnya.
Pada Agutus 2020 nanti, lanjut Susiwijono, rencananya pelatihan program Kartu Prakerja juga akan dilakukan secara offline dengan memperhatikan perkembangan kasus Covid-19. Dalam tiga gelombang pendaftaran sebelumnya, seluruh pelatihan dilakukan secara online.
"Bila situasinya memungkinkan, mudah-mudahan tidak ada wabah yang lebih lagi, kita juga merencanakan untuk memulai adanya pelatihan offline. Mudah-mudahan bisa pertengahan atau akhir Agustus 2020 bila situasinya memungkinkan,” ucapnya.
Pemerintah telah membuka tiga gelombang kepesertaan program Kartu Prakerja. Adapun jumlah orang yang sudah mendaftar tercatat sebanyak 11,2 juta orang, sedangkan jumlah peserta yang terdaftar program itu sebanyak 680.918 orang.
"Sesuai arahan pimpinan program ini tetap harus berjalan kembali karena itu ini kita sering dengan waktu meningkatan tata kelola dan akuntabilitasnya yang kita tuangkan dalam Perpres 76," ucapnya.
Sementara Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Rudy Salahuddin menambahkan Perpres Nomor 36/2020 mengatur dengan tegas siapa saja yang berhak dan tidak berhak menerima Kartu Prakerja. Dalam Perpres 76/2020 disebutkan, selain diberikan kepada pencari kerja, Kartu Prakerja dapat diberikan kepada pekerja atau buruh yang terkena PHK, pekerja atau buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, termasuk pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah serta pelaku usaha mikro dan kecil.
Perpres ini juga mengatur bahwa Kartu Prakerja tidak dapat diberikan kepada pejabat negara; Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Aparatur Sipil Negara; Prajurit Tentara Nasional Indonesia; Anggota Polri; Kepala Desa dan perangkat desa; dan Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha miiik negara atau badan usaha milik daerah.
"Perpres ini juga mengatur ketentuan pengembalian biaya bantuan yang diterima bagi peserta yang kita temukan tidak memenuhi persyaratan. Tindakan hukum bagi yang melakukan pemalsuan identitas atau data diri juga kami masukkan. Dengan adanya aturan ini, kami berharap calon peserta yang mendaftar betul-betul pekerja yang terdampak Covid-19, sehingga lebih tepat sasaran,” jelasnya.
Sejak membuka pendaftaran pada 11 April 2020, pendaftar Kartu Prakerja telah mencapai lebih dari 11,3 juta pendaftar. Sedangkan yang sudah diterima untuk masuk gelombang pertama hingga ke-3 sebanyak 680 ribu penerima.