Jabar Terapkan Denda tak Pakai Masker Rp 150 Ribu

Bagi warga yang tidak menggunakan masker di ruang publik akan dikenakan denda.

Abdan Syakura/Republika
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Rep: Antara Red: Wisnu Aji Prasetiyo

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Ketua Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Jawa Barat Ridwan Kamil akan memberlakukan denda Rp 100 ribu - Rp150 ribu bagi warga yang tidak menggunakan masker di ruang publik.


Ridwan mengatakan aturan tersebut akan berlaku mulai 27 Juli selama 14 hari. Berikut video lengkapnya.

 

 

Video Editor | Wisnu Aji Prasetiyo

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler