OJK tak Termasuk dalam Daftar Lembaga yang akan Dirampingkan

Perubahan fungsi OJK harus dengan pembahasan bersama DPR

dok. Republika
Logo of Financial Service Authority or Otoritas Jasa Keuangan (OJK) in Indonesian language. (illustration)
Rep: Sapto Andika Candra Red: Friska Yolandha

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Istana Kepresidenan menyatakan ada 18 lembaga pemerintahan yang akan dirampingkan atau dibubarkan. Namun, pihaknya memastikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak termasuk dalam daftar lembaga pemerintah yang akan dirampingkan atau dibubarkan itu. 


Isu pembubaran 18 lembaga ini sebelumnya disampaikan sendiri oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka, Senin (14/7). "OJK itu lembaga yang ada di bawah Undang-undang, dasarnya adalah Undang-Undang. Itu pasti area bermainnya bukan di pemerintahan. Tapi ada di legislatif. Pada dasarnya mungkin semua akan mengkalkulasi bahwa pernyataan presiden itu apakah ada kaitannya dengan menggabungan OJK dengan BI," ujar Kepala Staf Presiden Moeldoko di kantornya, Senin (15/7).

Moeldoko menegaskan OJK bukan berada di bawah kewenangan pemerintah. Perubahan bentuk atau pun fungsi dari OJK pun, menurut Moeldoko, harus dengan pembahasan bersama DPR karena dasar pembentukannya adalah Undang-Undang.

Terkait 18 lembaga yang akan dibubarkan, Moeldoko mengungkapkan bahwa Kementerian Pendayagunaan Aparat Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) sedang meninjau kembali peran dan fungsi seluruh lembaga, seperti badan dan komisi. Fokus perampingan adalah lembaga yang dibentuk berlandaskan Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres). Sedangkan lembaga yang dibentuk di bawah Undang-Undang (UU) belum akan dirampingkan.

"Menurut kami pemerintah berpandangan bahwa saat ini kita masing masing fokus pada tugas pokok sesuai yang ada dalam perundang-undangan. Kedua yang paling penting kita fokus pada penyelesaian Covid-19 dengan membangun kolaboasi, sinergi, dan rasa yang sama," kata Moeldoko.

Pemerintah memang ingin meringkas struktur organisasi kelembagaan yang ada. Salah satu opsi perampingannya adalah mengembalikan lagi peran lembaga kepada kementerian atau bagian lain dari pemerintah yang memiliki tugas dan fungsi serupa. Misalnya, Komisi Nasional Lanjut Usia (Komnas Lansia) yang memiliki kedekatan peran dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).

Bila memang setelah dikaji peran Komnas Lansia bisa dijalankan oleh Kementerian PPPA, maka bisa saja lembaga tersebut akan dilebur ke dalam kementerian. Kemudian ada pula Badan Akreditas Olahraga yang tugas dan fungsinya sedang dikaji ulang.

"Kemudian Badan Akreditasi Olahraga. Bahkan ada tiga. Lalu Badan Restorasi Gambut (BRG), sementara ini perannya bagus menangani restorasi gambut. Tapi nanti juga akan dilihat. Dari sisi kebakaran, apakah cukup ditangani BNPB. Dari sisi optimalisasi gambut apakah cukup Kementerian Pertanian," jelas Moeldoko.

Moeldoko menyebutkan presiden memiliki pandangan bahwa struktur organisasi yang berjalan saat ini harus memiliki fleksibilitas yang tinggi. Organisasi, ujar Moeldoko, juga harus adaptif terhadap perubahan lingkungan. Sementara poin ketiga, organisasi harus memiliki struktur yang sederhana agar bisa bekerja cepat.

"Karena presiden mengatakan kita bukan masuki sebuah area yang dimana dulu negara besar lawan negara kecil, negara lemah lawan negara berkembang. Sekarang adalah negara cepat itu yang menang," katanya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler