55 Kasus Penyelewengan Dana Bansos Terjadi di Seluruh Daerah
Berdasarkan hasil penyelidikan, ada berbagai motif penyelewengan dana bansos.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mabes Polri mengatakan, terdapat 55 kasus penyelewengan dana bantuan sosial (bansos) dalam masa pandemi Covid-19. Kasus tersebut ditangani oleh 12 Kepolisian Daerah (Polda) di seluruh Indonesia. Pihaknya akan terus mengawasi para oknum yang melakukan kecurangan untuk mengurangi dana bansos yang ditujukan kepada masyarakat.
"Terdapat 55 kasus penyelewengan dana bansos. Kasus tersebut 12 polda di seluruh Indonesia. Salah satu motifnya mereka lakukan pemotongan dana dan pembagiannya tidak merata dan tidak sesuai," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono saat virtual konferensi pers melalui akun Youtube, Selasa (14/7).
Dia menjelaskan, 55 kasus tersebut terjadi di beberapa daerah yaitu Polda Sumatera Utara menangani 31 kasus, Polda Riau 5 kasus, Polda Banten, Polda Nusa Tenggara Timur dan Polda Sulawesi Tengah masing-masing 3 kasus.
Lalu, Polda Jawa Timur, Polda Maluku Utara dan Polda Nusa Tenggara Barat masing-masing 2 kasus, Polda Kalimantan Tengah, Polda Kepulauan Riau, Polda Sulawesi Barat dan Polda Sumatera Barat masing-masing 1 kasus.
Berdasarkan hasil penyelidikan, motif mereka bermacam-macam antara lain, pertama, pemotongan dana dan pembagian tidak merata. Kedua, pemotongan dana sengaja dilakukan perangkat desa dengan maskud azas keadilan bagi mereka yang tidak menerima hal tersebut sudah diketahui dan disetujui yang menerima bansos.
Ketiga pemotongan dana digunakan untuk uang lelah. Keempat, pengurangan timbangan paket sembako. Kelima, tidak ada transparansi kepada masyarakat terkait sistem pembagian dan dana yang diterima.
"Saat ini kami masih terus menyelidiki perkara tanpa mengganggu distribusi bantuan," kata dia.
Sebelumnya diketahui, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menyampaikan, pemerintah akan melanjutkan penyaluran program bantuan sosial khusus sembako selama pandemi Covid-19 hingga Desember 2020. Semula, program bansos khusus Covid-19 ini hanya akan disalurkan selama tiga bulan, yakni dari April hingga Juni 2020.
Namun, atas arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), program bansos diperpanjang hingga Desember 2020. “Dalam masa pemulihan ekonomi nasional untuk program nonreguler, yang awalnya hanya sampai April-Juni 2020, atau tiga bulan, atas arahan dari Presiden akan diperpanjang hingga Desember 2020,” kata Muhadjir saat konferensi pers, Rabu (17/6).
Besaran bansos sembako yang akan disalurkan akan berkurang dari Rp 600 ribu menjadi Rp 300 ribu per bulan per keluarga. Sedangkan untuk BLT desa, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang hingga September.