Jokowi Bubarkan Gugus Tugas, Ganti dengan Satgas Penanganan
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 baik di pusat hingga daerah dibubarkan.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) 82 tahun 2020 terkait pembentukan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Komite tersebut terdiri dari tiga bagian, yakni Komite Kebijakan, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 dan Satgas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi.
Demi mengakomodir kinerja komite baru ini, dalam Perpres tersebut juga disebutkan mengenai pembubaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, baik di level pusat atau daerah, yang selama ini dikenal publik sebagai lembaga yang menanganan Covid-19. Hal ini diatur dalam pasal 20 ayat 2.
Dalam beleid ini, pasal 20 ayat 2 huruf a menyebutkan bahwa Keppres No.7/2020 yang diubah menjadi Kepprres No.9/2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. "Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah dibubarkan," bunyi Pasal 20 ayat 2 huruf b.
Selanjutnya pada pasal 20 ayat 2 huruf c disebutkan bahwa pelaksanaan tugas dan fungsi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah selanjutnya dilaksanakan oleh Komite Kebijakan dan/atau Satuan Tugas Penanganan Covid-19/Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.
"Gugus Tugas di daerah yang dibentuk oleh gubernur dan bupati/walikota tetap melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenangnya sampai dengan keanggotaan Satgas Penanganan Covid-19 dan Satgas di daerah dibentuk," bunyi Pasal 20 ayat 1 huruf b dalam dokumen Perpres itu.
Mengenai tugas Satgas Penanganan Covid-19, beleid ini menyebutkan antara lain melaksanakan dan mengendalikan implementasi kebijakan startegis yang berkaitan dengan penanganan Covid-19. Kemudian, Satgas ini juga bertugas menyelesaikan permasalahan pelakasanaan kebijakan startegis yang berkaitan dengan penanganan Covid-19 secara cepat dan tepat. Juga melakukan pengawasan pelaksanaan kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan Covid-19.
Terakhir menetapkan dan melaksanakan kebijakan serta langkah-langkah lain yang diperlukan dalam rangka percepatan penanganan covid. "Satuan Tugas Penanganan Covid-19 diketuai oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)," bunyi Pasal 7.
Sementara itu dalam pasal 11 disebutkan Satuan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 beranggotakan unsur pemerintah dan unsur lainnya yang diperlukan. Susunan keanggotaan dan struktur organisasi dari Satgas ini ditetapkan oleh Komite Kebijakan.
Juru Bicara Presiden Fadjroel Rahman menyebutkan, Perpres teranyar yang diteken Presiden Jokowi pada Senin (20/7) kemarin memang secara spesifik menjelaskan pembubaran Gugus Tugas. Namun, ujarnya, dalam aturan yang sama juga disebutkan bahwa tugas dan fungsi Gugus Tugas dialihkan kepada Satgas Penanganan Covid-19 yang berdiri di bawah Komite Penanganan Covid-19 dan PEN. "Dalam perpres 82/2020 disebut pembubaran Gugus Tugas diganti jadi Satgas," jelas Fadjroel, Selasa (21/7).
Seperti diketahui Komite Kebijakan diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan didampingi oleh enam wakil yakni Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Menkopolhukam Mahfud MD, Menko PMK Muhadjir Effendy, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Setelah Satgas pusat terbentuk, maka gubernur dan bupati/walikota mengikuti dengan membentuk Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah berdasarkan pertimbangan dan rekomendasi Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19.