Sindikat Narkoba di Kalangan Mahasiswa Diungkap
Sebelum diedarkan, ganja biasanya disimpan di kos salah satu pengedar.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polres Metro Jakarta Selatan berhasil mengamankan empat kilogram ganja dari tujuh orang oknum di daerah Meruya, Jakarta Barat. Wakil Kapolres Jakarta Selatan Coiron El Atiq didampingi Kasat Res Narkoba Polres Jakarta Selatan, Vivick Tjangkung, Selasa (21/7), mengatakan tiga tersangka merupakan mahasiswa, satu orang alumnus, petugas keamanan, pegawai swasta, dan ojek pangkalan yang berperan sebagai kurir.
Bandar berinisial II, CR, dan AN yang mendapatkan barang dari II. Tersangka yang merupakan mahasiswa aktif dari sebuah perguruan tinggi swasta (PTS) di Jakarta Barat, setiap hari melakukan aksinya dengan modus membawa tas ransel berisi buku dan ganja yang dibungkus di dalam kertas.
Ganja tersebut diedarkan di sekitar kampus, melalui jaringan yang beredar dari mulut ke mulut. Jaringan tersebut sudah beredar hingga lintas jurusan selama sekitar satu tahun.
Sementara itu, ganja yang sudah dibungkus di dalam kertas ditemukan sebanyak 14 bungkus. Terkait bungkusan ganja tersebut, Coiron memaparkan, setiap bungkus diperkirakan memiliki berat 5 gram, bisa dipakai 15 sampai 20 linting.
Bungkusan tersebut kemudian dijual dengan harga 300 ribu rupiah per-paket. Melalui keterangannya, Coiron memaparkan, hasil keuntungan dari penjualan ganja tersebut digunakan untuk kehidupan sehari-hari.
“Pemasaran dilakukan secara langsung. Biasanya pemakai memesan via telepon, Whatsapp, dan terkadang langsung pesan di tempat,” ujar Coiron.
Dalam sehari, tersangka dapat menjual rata-rata sebanyak 30 paket ke mahasiswa yang berbeda-beda. Beberapa mahasiswa yang membeli paket ganja tersebut ada yang masih baru dan coba-coba.
Penangkapan dilakukan selama dua hari yakni pada 10 Juli di dua tempat kejadian perkara (TKP), dan 13 Juli di satu TKP, berujung pada I yang masih menjadi bandar aktif. Dari penangkapan tersebut, didapatkan empat kilogram ganja yang diantaranya dibungkus dalam kertas coklat, isolasi, serta tas ransel yang biasa digunakan untuk membawa ganja.
Karena perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) juncto 132 ayat 1 Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati.
Terkait dengan tersangka yang merupakan mahasiswa, Coiron mengatakan, Polres Metro Jakarta Selatan telah berkoordinasi dengan pihak kampus dan sudah disampaikan ke pihak rektorat.
Dua dari tersangka merupakan mahasiswa semester akhir, dan salah satunya masih berada di semester enam. Ketiganya berasal dari fakultas yang berbeda-beda, yakni dari fakultas teknik dan komunikasi.
“Pengedar sendiri juga merupakan pemakai. Setelah ini proses hukum akan berjalan," kata dia.